Laman

Translate

Adakah Peran Serikat Buruh dalam Perlindungan TKI?

Ulasan Diskusi RUU PPILN bersama Pakar dan Pemerintah

Rabu, 4 November 2015 lalu Jaringan Buruh Migran bersama dengan TIFA Foundation, Institute for Ecosoc Right dan IOM mengadakan dua diskusi bertajuk “Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri”. Diskusi pada hari Rabu (4/11) ini merupakan yang pertama dari rangkaian agenda “Konsinyering Finalisasi Kertas Posisi dan Penyusunan DIM Revisi UU 39/2014 dengan Semangat Perlindungan menurut Konvensi PBB 1990”. Konsinyering tersebut dihadiri oleh berbagai elemen baik buruh, LSM maupun para ahli. Diselenggarakan di Hotel Ibis Arcadia sejak tanggal 4 hingga 6 November 2015.

Jaminan Sosial untuk Buruh Migran

Rilis Diskusi Tematik
Jaminan Sosial
20 Oktober 2015

Jaringan Buruh Migran (JBM) bekerja sama dengan Trade Union Rights Centre (TURC) melaksanakan diskusi tematik tentang jaminan sosial bagi buruh pada 20 Oktober 2015 lalu. Mengacu pada UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jaminan sosial yang dijalankan oleh negara harus mencakup seluruh Warga Negara Indonesia. Secara bertahap pada tahun 2015 kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah mencakup jaminan sosial bagi WNI. Akan tetapi bagaimana halnya dengan buruh migran yang bekerja di luar Indonesia. Mengingat buruh migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan memiliki risiko kerja tinggi, apakah BPJS dapat memberikan manfaat optimal pada buruh migran semenjak pra penempatan, penempatan hingga kepulangan? JBM dan TURC mengangkat tema diskusi yang bertajuk “Jaminan Sosial untuk Buruh Migran yang Lebih Sejahtera”.

Status ABK dalam UU No.39 Tahun 2004

Rilis Diskusi Tematik Jaringan Buruh Migran
“Pendalaman Status ABK dalam UU No.39 Tahun 2004”
2 Oktober 2015

Diskusi rutin yang diadakan oleh Jaringan Buruh Migran (JBM) kali ini memperdalam mengenai status Anak Buah Kapal (ABK) migran sesuai dengan UU No.39 Tahun 2004. Menurut penelusuran yang dilakukan oleh JBM, terjadi kekosongan peraturan setingkat peraturan menteri yang seharusnya mendefinisikan mengenai status anak buah kapal migran. Permasalahan mendasar yang menjadi latar belakang penentuan topik diskusi tematik ini dikarenakan terjadinya munculnya aturan ganda oleh BNP2TKI dan Peraturan Menteri Perhubungan. Masih belum terlaksananya praktik penempatan dan perlindungan terhadap ABK Migran yang optimal juga menjadi stimulus hadirnya diskusi tematik kali ini.

Tata Kelola Kelembagaan Perlindungan Buruh Migran Indonesia

Rilis Diskusi Tematik
“Tata Kelola Kelembagaan Perlindungan Buruh Migran Indonesia”
17 September 2015

Jaringan Buruh Migran (JBM) bekerja sama dengan Komnas Perempuan pada tanggal 17 September 2015 lalu menyelenggarakan diskusi tematik bertemakan “Kelembagaan Tata Kelola Buruh Migran untuk Perlindungan bagi Buruh Migran”. Stimulus munculnya diskusi ini didorong melalui adanya evaluasi bagi pelaksanaan perlindungan bagi buruh migran oleh kelembagaan yang mengurusi sektor ini. Belum dilaksanakannya audit terhadap PPTKIS menjadi alasan pertama urgensi diskusi ini. Berikutnya selain audit yang belum dilaksanakan, peran whistle blowing yang dimiliki oleh Kemenaker juga masih belum optimal. Belum ada mekanisme ataupun satgas yang melaksanakan perlindungan bagi buruh migran.

Struktur Pembiayaan Buruh Migran Indonesia

Rilis Diskusi
10 September 2015

Selama ini terjadi praktik percaloan dan ketidakmenentuan biaya dalam perekrutan buruh migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Tidak hanya dalam perekrutan, seringkali gaji yang diterima oleh buruh migran tidak seberapa dibanding biaya pemulangan yang diperlukan. Struktur pembiayaan (cost structure) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini sampai saat ini terus dicarikan formulanya agar biaya yang tinggi tersebut dapat diminimalisir dan berpihak pada buruh migran. Melihat permasalahan tersebut, LBH Jakarta dan Institute Ecosoc sebagai bagian dari Jaringan Buruh Migran (JBM) menyelenggarakan diskusi tematik bertajuk “Merumuskan Masalah dan Solusi Pembiayaan yang Adil dan Melindungi Bagi Buruh Migran”. Ada dua narasumber yang diundang dalam diskusi tematik kali ini, yakni Agusdin Subiantoro selaku Deputi Penempatan BNP2TKI dan Eko Prasetyohadi selaku Direktur Institute for Ecosoc Rights. Diskusi dilaksanakan pada tanggal 10 September 2015 di LBH Jakarta.

Reintegrasi Sosial Buruh Migran

Rilis Diskusi Tematik
"Reinteregasi Sosial BMI"
1 September 2015

Jaringan Buruh Migran (JBM) pada 1 September 2015 lalu kembali mengadakan diskusi tematik dalam rangka menyusun rekomendasi draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPTKILN). Kali ini JBM mengangkat topik diskusi bertemakan “Membedah Problem Reinteregasi Sosial BMI dan Keluarganya”. JBM memandang bahwa buruh migran Indonesia seperti terjebak dalam siklus ekonomi kelas bawah. Permasalahan tersebut berangkat dari pemikiran JBM, bahwa di kampung halamannya, buruh migran tidak memiliki tanah pertanian. Sedangkan di untuk bersaing di perkotaan, buruh migran tidak memiliki ketrampilan yang mumpuni untuk dapat bersaing. Alhasil buruh migran lebih memilih untuk kembali bekerja ke luar negeri. Secara umum masyarakat lebih mengenal buruh migran dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia.

Tentang Perjanjian Penempatan TKI

Rilis Diskusi Tematik Bertemakan
“Kontraktual: Perjanjian dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri"
14 Agustus 2015

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Akan tetapi pelaksanaan dari UU tersebut dinilai masih belum berpihak kepada Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, atau yang biasa disebut dengan istilah “buruh migran”. Ada beberapa ketimpangan dalam aturan dan pelaksanaan UU No.39 Tahun 2004 yang diidentifikasi oleh Jaringan Buruh Migran (JBM). Secara garis besar ketimpangan tersebut terbagi menjadi empat pembahasan, antara lain: timpang dalam mengatur penempatan dan perlindungan, timpang dalam mengatur penempatan mandiri oleh swasta dan oleh pemerintah, timpang dalam mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan ketimpangan yang mengatur mengenai penempatan berbasis darat dan laut.

Bantuan Hukum bagi Buruh Migran

Rilis Diskusi Tematik
“Bantuan Hukum bagi Buruh Migran”
6 Agustus 2015

Semenjak tahun 2008 tercatat sedikitnya 7 (tujuh) orang buruh migran Indonesia telah dihukum mati karena permasalahan hukum di negara tempatnya bekerja. Diperkirakan buruh migran yang hingga tahun menghadapi kasus hukum di negara penempatan yakni sebanyak 29.237 orang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai bagian dari Jaringan Buruh Migran (JBM) melihat bahwa ada ketidaksiapan pemerintah yang mengakibatkan lemahnya perlindungan bagi buruh migran Indonesia. Permasalahan yang dialami oleh buruh migran seringkali seputar pelanggaran hak, mulai dari permasalahan gaji, sakit akibat bekerja dan permasalahan di tahapan migrasi baik ketika sebelum berangkat, berangkat dan kepulangan.

Ini pekerjaan DPR 2015 yang masih dilalaikan ..


WAJIB DIAGENDAKAN DPR 2015!!

Ini dia empat pokok kerja legislatif yang perlu kita desakkan agar diagendakan dalam kerja para wakil rakyat di DPR-RI demi perlindungan para pekerja rumah tangga baik di luar negeri apalagi untuk yang di dalam negeri, tetapi juga sekaligus para awak buah kapal blangsak penangkapan ikan yang perlu dengan pelanggaran hak-hak buruh itu ..

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan