TKI meninggal dan sakit
Pada bulian
Juli, kasus TKI meninggal dan sakit terdapat 12 orang meninggal dan 3 yang
sakit dan kembali ke Indonesia. Sebanyak 6 orang buruh migran yang telah
meninggal di Malaysia. Terdapat tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal
Kabupaten Blitar yang meninggal dunia. Ketiga TKI tersebut meninggal di negara
tempat mereka bekerja. Disnaker juga menyebutkan, penyebab meninggalnya TKI
tersebut akibat kecelakaan kerja dan sakit. Su’udi pria asal Desa Jatitengah,
Kecamatan Selopuro contohnya, Beliau meninggal dunia di Malaysia karena
kecelakaan kerja. Selain itu Sujono (43) warga Dusun Sumberarum, Desa Sidorejo,
Kecamatan Doko, meninggal di Brunei Darussalam karena sakit. Dan Sri Susiani
(45) warga Jalan Mastrip Kelurahan/ Kecamatan Srengat meninggal di Taiwan.
Selain itu,
terdapat dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lagi bernama Tina dan Aat
terpaksa dipulangkan dari Arab Saudi. Keduanya diterbangkan kembali ke tanah
air karena menderita sakit. "Tina asal Majalengka dilaporkan Rumah Sakit
Raja Fahad dirawat sejak Maret 2017 dan sempat diisolasi karena mengidap
penyakit menular hepatitis B, sedangkan anaknya dititipkan ke salah satu WNI
dan tetap melanjutkan pendidikannya di kelas III, Sekolah Indonesia Jeddah
(SIJ) selama ibunya dirawat," kata pelaksana fungsi konsuler KJRI Jeddah,
Fadhly Ahmad, dalam keterangan tertulis KJRI Jeddah, Selasa (1/8/2017).
Dalam
melihat kasus TKI yang sakit dan meninggal ini, pada sisi lain Menteri
Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, memunculkan peralihan jaminan sosial dari
asuransi konsorsium oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema
khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI. Nantinya para TKI
ini wajib terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi
tabungan para TKI saat memasuki usia tua.
Pemerintah
berupaya bahwa “negara harus hadir dalam perlindungan TKI dengan pelayanan yang
maksimal, pelayanan lebih dekat, jangkauan lebih luas” kata Ketua Satgas Koordinasi
Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha pada acara sosialisasi
transformasi perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan (31/07/2017). Hal
ini diungkapkan terkait dengan meningkatnya jumlah TKI yang sakit dan
meninggal. Negara mengupayakan untuk hadir melalui jaminan social BPJS
Ketenagakerjaan yang nirlaba, akses yng mudah dan klaim yang mulus.
Namun,
BNP2TKI meminta memperluas jaminan resiko bpjs ketenagakerjaan. Sesuai
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja Indonesia, mulai (1/8/2017), asuransi TKI yang selama ini
dijalankan oleh konsorsium asuransi dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.Namun
menurut Nusron, BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya menanggung 6 dari 13
coverage perlindungan TKI yang awalnya ditanggung konsorsium asuransi TKI.
Artinya, perlu adanya perluasan jaminan resiko dari BPJS Ketenagakerjaan
dan atau BPJS menggandeng pihak lain yang sanggup mengcover 7 risiko sisanya
yang tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketujuh risiko tersebut antara
lain risiko PHK, TKI dipindah tempat kerja tidak sesuai dengan perjanjian
kerja, upah tidak dibayar, gagal berangkat, gagal ditempatkan bukan karena
kesalahan TKI, pemulangan TKI bermasalah, serta risiko menghadapi masalah hukum.
TKI illegal [1]
Pada bulan
Agustus, sebanyak 27 TKI yang diamankan
dalam operasi di Batam. TKI itu terdiri atas 20 laki-laki dan tujuh perempuan
dan ditemukan juga 1 orang bayi laki-laki berumur 2 bulan. Mereka menggunakan
boat pancung. Mereka berangkat dari Batam dengan rute Punggur Batam tujuan
Pantai Desaru Johor Malaysia. sDi lain waktu, pada tanggal 13
agustus 2017 sebanyak 37 tenaga kerja
Indonesia (TKI) ilegal diamankan TNI AL yang berpatroli. Ke-37 orang itu
berasal dari tujuh daerah, yakni Bugis, Lombok, Medan, Pasuruan, Lampung,
Flores, dan Solo, serta seorang berkewarganegaraan Pakistan. setelah
proses penyelidikan selesai, pihaknya akan menyerahkan para TKI ilegal tersebut
kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI) Batam.
Terkait
dengan semakin meningkat dan langgengnya buruh migran yang tidak berdokumen
atau yang sering dianggap illegal ini, terutama pada TKI yang menjalani
rehiring, Sunarno sebagai Koordinasi keimigrasian menyakatan agar seluruh TKI
yang mendaftar rehiring dan e-Kad dapat terlayani dengan baik sesuai tenggat
yang ditetapkan Malaysia. Hal ini juga untuk menghindari praktik pemalsuan
paspor yang kemungkinan dilakukan oleh jaringan terorisme dan narkoba. Seperti
terdapat tiga pekerja migran ilegal asal Myanmar mengaku asal Indonesia. Dalam
pertemuan tersebut, pemerintah Malaysia juga diminta untuk mempermudah prosedur
kepulangan bagi TKI ilegal yang hendak pulang secara sukarela. Misalnya tidak
menerapkan denda yang mahal, tidak menahan, serta tidak memberikan larangan
(ban) bagi mereka untuk bekerja kembali di Malaysia secara legal. “Jangan
sampai mereka yang telah beritikad baik pulang secara sukarela, dipersulit,”
ujar Sunarno.
Selain itu,
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Kantor Imigrasi Wonosobo Berupaya Tekan Angka
TKI Ilegal. upaya meminimalisir penyalahgunaan paspor oleh masyarakat, terutama
para calon tenaga kerja Indonesia (TKI), yang hendak bekerja di luar negeri.
Upaya tersebut, dulakukan dengan cara pengecekan data diri dan ID, melalui
sistem online. lewat sistem yang telah tersambung antar jaringan
tersebut, kantor imigrasi bisa mengetahui secara akurat, rekomendasi ID milik
para calon TKI, yang didapat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), maupun Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Pemerintah
juga telah mengupayakan dalam pelayanan seperti “Petugas di bagian wawancara
tetap selektif dalam melakukan tugasnya. Terbukti, sampai akhir Juli 2017,
mereka sudah menolak 123 pemohon paspor,” ungkap Kepala Sub Seksi Lalu Lintas
Keimigrasian, Washono. Ditekankan bahwa jika pengecekan ID calon TKI melalui
sistem online tidak hanya berlaku untuk calon TKI mandiri, atau via Perusahaan
Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), melainkan berlaku juga bagi calon TKI dari
program Goverment to Goverment (G to G).
Namun, di
sisi lain terdapat kritik serta masukan dari Ninik Rahayu, Komisioner Ombudsman
Republik Indonesia mengatakan bahwa Salah satu bentuk pelayanan yang belum
banyak didapat para TKI ialah soal pemenuhan hak informasi. “Bagaimana orang
bisa bekerja dengan baik jika informasi tentang tata caranya saja tidak
didapatkan,” katanya saat mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Jawa Timur. Selain soal pemenuhan hak informasi, Ninik menuturkan
pelayanan kesehatan, asuransi, dan e-KTP sampai verifikasi dokumen TKI
seharusnya dilakukan di pelayanan satu atap. Menurut dia, pelayanan satu atap
di Jawa Timur tersebut tidak dibarengi dengan sistem yang baik. Sehingga
rekomendasi bagi TKI yang hendak pergi ke luar negeri masih dikeluarkan banyak
pihak. Kurangnya informasi hingga ke tingkat desa ini membuat peluang
untuk calo/tekong mengambil kesempatan merekrut buruh migrant dan kurangnya
informasi terkait jalur legal atau ilegal juga belum masif. Inilah yang membuat
meningkatnya pekerja migran undocumented atau tidak lewat jalur migrasi resmi.
TKI ilegal [2]
Rupanya kasus
TKI illegal ini belum dapat ditekan. Dalam bulan Oktober, kasus TKI ilegal
terdapat 18 TKI ilegal yang pergi ke Malaysia melalui perairan Muara Tanjung. Dalam upaya menekan angka
TKI ilegal, pemerintah memperluas perlindungan dengan adanya program Desmigratif.
Terdapat 240 Pendamping Desa Migran Produktif (Desmigratif) dari seluruh
Indonesia mengikuti bimbingan teknis cara bermigrasi yang aman bagi calon
pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Selain itu,
pemerintah juga sedang mendorong Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang dibangun
dengan tujuan untuk memangkas birokrasi yang panjang dalam mengurus dokumen
calon TKI. Di dalam LTSA, didalamnya ada kerjasama antara berbagai instansi
yakni pihak kesehatan, imigrasi, BP3TKI dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai
upaya tambahan, pemerintah sudah harus segera membuka Balai Latihan Kerja
(BLK). Hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang baru, Layanan Terpadu Satu
Atap harus diikuti pendirian Balai Latihan Kerja, baik untuk tujuan dalam negeri
maupun luar negeri. Supaya kompetensi dari setiap TKI itu dapat diketahui,
sesuai dengan job order-nya. Selama ini, umumnya karena untuk
pelatihan itu biayanya begitu tinggi, maka para TKI ini hanya direkrut dan
kemudian langsung diberangkatkan tanpa melalui pelatihan sesuai kompetensi,
baik itu bahasa asing maupun ketrampilan khusus. Dalam setiap layanan satu
atap. Calon TKI yang sudah jelas memiliki kontrak kerja, dapat mengajukan
kredit kepada bank untuk biaya keberangkatan. Ini akan menghapus hutang TKI
kepada calo yang selama ini terjadi dan menjadikan mereka tetap miskin meski
sudah bisa bekerja ke luar negeri. Asuransi juga dilibatkan untuk memberikan
jaminan, baik bagi TKI sendiri maupun keluarganya di kampung.
TPPO
Pada tanggal
4 September 2017, muncul Kasus Pekerja migran Indonesia di Cina
mengalami persoalan yang sangat serius yakni korban perdagangan orang, di
antaranya mereka bahkan ada yang dijadikan wanita penghibur, demikian menurut
Duta Besar RI untuk Cina dan Mongolia Soegeng Rahardjo. Traficking
dijadikan PSK yang sulit dilindungi itu justru modus tawaran bekerja di spa.
Kadang-kadang mereka dipaksa, disuruh jadi pekerja seks komersial. Kemudian,
ada lagi pekerja wanita yang dibawa dan dikawinkan di sini,” ungkap Soegeng.
Menurut Soegeng, hal itu sekaligus menandai meningkatnya modus Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) di Cina. Menurut data media monitoring terdapat 80
orang yang mengalami perdagangan orang di Cina pada bulan September. https://tirto.id/tki-di-cina-jadi-modus-prostitusi-dan-perdagangan-manusia-cvjl
Umumnya TPPO diakibatkan
oleh faktor kemiskinan dan rendahnya kualitas pendidikan para korban. “Satu
satunya cara adalah kualitas pendidikan harus ditingkatkan. Setelah ini mereka
harus diberikan semacam pernyataan agar tidak mudah percaya dengan iming-iming
gaji tinggi dan hidup enak,” ungkap Soegeng (Duta
Besar RI untuk Cina dan Mongolia). Namun, Soegeng juga menganggap sanksi
yang diterapkan untuk pelaku TPPO sangat sulit diterapkan karena harus ada
pembuktian korban dipaksa atau atas kemauannya sendiri. “Karena itu, lebih baik
meningkatkan pencegahannya. Korban tidak tahu apa-apa, ang harus dihukum dengan
tegas itu, ya agen-agen penyalur," tambahannya. Oleh sebab itu, Soegeng
mendukung upaya Diretorat Jenderal Imigrasi menunda pengeluaran paspor. Dia
juga setuju dengan peraturan deposit minimum Rp 15 juta-Rp 20 juta bagi yang
ingin membuat paspor.
Dalam
konteks maraknya perdagangan manusia, NTT mencoba untuk bergerak memerangi TPPO
dengan menerapkan strategi lawan perdagangan manusia. Hal ini diwujudkan dengan
peresmian kantor LTSA P2TKI di Kupang. Dalam banyak kasus perdagangan manusia,
pemalsuan dokumen menjadi titik awal. Pemerintah menyederhanakan proses untuk
memberantasnya. Ketua Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia,
Gabriel Goa Sola di Kupang kepada VOA menyatakan dukungan dibukanya kantor ini.
Dengan layanan satu atap, LSM dan media juga lebih mudah mengawasi kinerja
pelayanan bagi TKI sekaligus upaya mencegah trafficking.
Kasus hukuman mati
Kurang
tanggapnya pemerintah dalam penyelesaian sengketa pidana ataupun perdata yang
dialami PMI di luar negeri ini harus diperbaiki. Pasalnya, di bulan November,
kasus hukuman mati yang dialami Pekerja Migran di Malaysia mencapai angka yang
serius yakni terdapat 21 PMI yang divonis hukuman mati. Konsulat Jenderal
RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia menangani 21 warga negara Indonesia
(WNI) yang bekerja di negara tersangkut kasus tindak pidana dengan ancaman
hukuman gantung hingga mati. Dari 21 WNI/TKI yang terancam hukuman mati
sebagian besar kasus pembunuhan di antaranya tujuh orang berhasil dibebaskan
dari hukuman mati, tiga orang inkrach (dihukum mati) dan sedang dalam proses
permohonan pengampunan kepada Dipertuan Negeri Sabah. Namun, empat orang
masih dalam tahap dibicarakan pada tingkat Mahkamah Tinggi Rayuan. Sedangkan
tujuh orang sedang dalam proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh
aparat kepolisian Malaysia.
Kebijakan Luar Negeri
Moratorium
di Saudi tidak dicabut, namun sistem baru PMI di Saudi telha disepakati. Hanif
(Menaker) melihat, pasar kerja internasional sebagai pintu masuk untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sekaligus mengembangkan pengaruh
Indonesia di tingkat dunia. Karena itu, ekspatriat Indonesia yang bekerja di
luar negeri harus dibekali dengan kompetensi yang cukup handal. Kedua Negara
(Indonesia-Saudi) menyepakati untuk mengupayakan penyelesaian berbagai masalah
yang menimpa ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di Saudi dan
tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada ekspatriat
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar