Laman

Translate

[03 - 01 - 2018] Pemerintah Masih Godok 25 Peraturan

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menuntaskan penggodokan 25 aturan turunan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam waktu dua tahun. Pemerintah diharapkan menetapkan prioritas peraturan yang diselesaikan lebih dulu.

Aturan turunan itu terdiri dari 11 peraturan pemerintah, 2 peraturan presiden, dan 12 peraturan menteri ketenagakerjaan. Pihaknya telah menyiapkan gugus tugas untuk berperan menyusun serta membahas materi peraturan.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, Selasa (2/1), di Jakarta, mencontohkan peraturan presiden mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan. Badan itu akan berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dan penempatan dengan skema pemerintah ke pemerintah. Sebelum peraturan presiden ini terbit, keberadaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia masih diakui.

Adapun peraturan lainnya terkait dengan tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan. Petugas atase berperan selayaknya diplomat yang memasarkan lapangan kerja di luar negeri dan melindungi pekerja migran Indonesia.

Soes menyebutkan, dalam rencana kerja Kementerian Ketenagakerjaan 2018, target penempatan pekerja migran Indonesia sekitar 150.000 orang. Kemnaker juga menargetkan 130 desa migran produktif bisa dibangun di 65 kabupaten/kota. Pada 2016 sudah berkembang 122 desa migran produktif.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo berpendapat, pemerintah bisa mulai menyusun skala prioritas peraturan yang harus diselesaikan lebih dulu. ”Saat ini merupakan masa transisi dari UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri ke UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penyelesaian penyusunan peraturan turunan jangan sampai mengabaikan perlindungan hak pekerja migran,” katanya.

Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani menyarankan pemerintah pusat untuk menyosialisasikan substansi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sampai ke tingkat daerah. Sejak diundangkan pada 22 November 2017, masih banyak pemerintah daerah, terutama di kantong penyuplai calon pekerja migran, belum memahami keseluruhan isi UU. (MED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan