Internatinal Migrants Day
“CIPTAKAN DUNIA RAMAH PEKERJA MIGRAN INDONESIA”
Pada tanggal 17/desember/2017, dalam acara Peringatan Hari Buruh Migran Internasional yg diselenggarakan oleh SBMI di Islamic Center Bekasi Dpn Sbmi, pada sesi diskusi Panel:
- Lalu Muhammad Iqbal (Kemlu), mengungkapkan bahwa sangat setuju dg integrasi data. Untuk buruh migran Indonesia yg tidk punya NIK/KTP Indonesia bisa membuat di KBRI. Karena skrg masing2 kementrian punya data masing-masing, maka perlu untuk mengintegrasikan satu data saja agar mempermudah proses perlindungan buruh migran dan sehingga dapat dilihat datanya dr hulu-hilir.
- Sukoyo (Kemendagri), menanggapi terkait dengan disahkannya UU no.18 PPMI, maka akan ada kebijakan2 Peraturan Daerah yang tumpang tindih. Maka harus dilihat dahulu, jika berbeda hingga 50% dari UU PPMI maka akan direview dan berpotensi untuk dibatalkan. Oleh karenanya, Kemnaker harus membuat NSPK (norma standart prosedur kriteria) untuk UU PPMI sebelum 2 tahun dr disahkannya UU PPMI. Jika tidak, maka Pemda dpt membuat peraturan turunannya sendiri.
- Savitri (Seknas JBM) mengungkapkan bahwa permasalahan yg dialami oleh buruh migran terbesar adalah 1) masalah ketenagakerjaan dlm hal upah rendah dan upah tidak dibayar, 2) kondisi kerja yg ekspolitatif dalam hal jam kerja tinggi, beban pekerjaan berat, tidak ada hari libur, 3)mendapatkan kekerasan baik psikis maupun fisik. UU PPMI meski telah lebih baik daripada UU 39/2004 namun masih byk kelemahan di UU PPMI yg perlu di perbaiki di dalam 28 peraturan turunan terutama pada bagian pengawasan. Pengawasan harus memastikan bahwa hak2 buruh migran tidak dilanggar dan pelayanan migrasi dapat mudah diakses, mudah dijangkau, cepat, bebas pungli dan bebas dari komersialisasi.
- Hariyanto (Ketua Umum SBMI) menerangkan Kelemahan UU no 18 tahun 2017 dan tantangan pemerintah. Bahwa tantangan pemerintah dalam membuat 27 aturan turunan sangatlah berat oleh sebab itu hatus melibatkan maayarakat sipil dalam substansi pembuatan drafting aturan turunanya
- Sri Ariyani dari (justice without border) menegaskan bahwa “Jangan sampai peraturan turunan yg dibuatkan memunculkan ruang eksploitasi yang baru”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar