Laman

Translate

[11 - 10 - 2017] Perlindungan Pekerja Migran Diutamakan

JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan tenaga kerja Indonesia menjadi inti dari isi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah berperan besar dalam perlindungan tenaga kerja sejak sebelum berangkat sampai sesudah pulang dari negara penempatan.

“Ini paradigma baru. Kemajuan yang harus diapresiasi,” ujar Kepala Pusat Riset dan Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Selasa (10/10).

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disebutkan, pembagian peran antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa. Contoh peran pusat adalah memfasilitasi pelatihan calon pekerja migran melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

Sementara pelayanan kebutuhan administrasi keberangkatan ditangani pemerintah provinsi dan kabupaten, melalui pendirian layanan terpadu satu atap. Adapun desa bertugas melakukan monitoring keberangkatan dan kepulangan buruh. Wujud kemajuan berikutnya adalah adanya jaminan sosial bagi pekerja migran. Mereka kini memperoleh akses jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

RUU juga mencantumkan pengenaan sanksi akibat tindak kejahatan dalam proses penempatan. Menurut Anis, bentuknya adalah sanksi pidana yang sudah selaras dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, contoh kemajuan lain adalah dicantumkannya larangan pejabat negara menjadi pengurus perusahaan penempatan. Ini tidak ada pada regulasi sebelumnya, yakni UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Meski demikian, Koordinator Sekretariat Nasional Jaringan Buruh Migran Indonesia Savitri Wisnuwardhani mengemukakan, RUU tidak membahas perlindungan kepada pekerja migran yang berangkat secara mandiri. RUU malah mengharuskan segala risiko yang dialami buruh migran mandiri menjadi tanggung jawab sendiri. (MED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan