Laman

Translate

Panja RUU PPMI berdiskusi mengenai norma sanksi pidana penjara atau denda

Rapat Panja RUU PPMI tgl 10/10/2017 di komisi IX. #latepost
10/10/2017. Panja RUU PPMI berdiskusi mengenai norma sanksi pidana penjara atau denda. Diskusi mulai dari sanksi pidana :
Pasal 69 : Setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 70 : Setiap orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 71 : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia :
a. pada jabatan dan tempat pekerjaan yang keliru sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a; atau
b. yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b.
Pasal 72 : Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paaling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 73 :
(1) Setiap pejabat yang dengan sengaja memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dlaam Pasal 64 ayat (1), dipidanan dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap pejabat yang dengan sengaja menahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 74 : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang :
a. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 62 huruf b;
b. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b;
c. mengalihkan atau memindahtangankan SIP3MI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf h;
d. mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf j;
Pasal 75 : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima miliar rupiah ), setiap orang yang;
a. membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi Kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a;
b. menempatkan Calon pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b;
c. menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c;
d. menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara tujuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d;
Pasal 76:
(1) Dalam hal tindak pidana sebgaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai Pasal 75 dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntuan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satupertiga) dari masing-masing ancaman pidana denda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan