Laman

Translate

RILIS PERS BERSAMA : Indonesia Memperkuat Implementasi Perekrutan yang Adil dan Pengawasan Terpadu yang Responsif Gender di Tingkat Nasional dan Daerah

 

RILIS PERS BERSAMA
Indonesia Memperkuat Implementasi Perekrutan yang Adil dan Pengawasan Terpadu yang Responsif Gender di Tingkat Nasional dan Daerah

Serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas mengenai perekrutan yang adil dan pengawasan yang responsif gender untuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia diluncurkan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, memperkuat komitmen Indonesia untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, khususnya Perempuan yang bekerja pada sektor rumah tangga, manufaktur, dan keperawatan.

JAKARTA (Siaran Pers Bersama) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bekerja sama dengan Uni Eropa (UE), Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Jaringan Buruh Migran (JBM), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama-sama menyelenggarakan Lokakarya Multipihak untuk Implementasi Perekrutan yang Adil dan Pengawasan Terpadu yang responsif Gender. Lokakarya ini merupakan peluncuran serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas dan tata kelola migrasi kerja di empat provinsi, yaitu Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Keempat provinsi ini akan menjadi daerah percontohan untuk pengembangan praktik baik dalam memberikan pelindungan hak pekerja migran Indonesia di setiap tahapan migrasi melalui tata kelola migrasi tenaga kerja yang lebih responsif gender, penerapan prinsip perekrutan yang adil, sistem pengawasan dan pelindungan terpadu diantara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Diselenggarakan di Museum Sumpah Pemuda yang bersejarah di Jakarta, pada 17 Maret, pembukaan lokakarya sekaligus dimulainya rangkaian program pelatihan di tingkat daerah dilakukan oleh Abdul Kadir Karding, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lokakarya ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama multipihak untuk mengurangi risiko perdagangan manusia, kerja paksa, dan kekerasan terhadap perempuan pekerja migran di seluruh tahapan migrasi, khususnya pada tahap perekrutan dan penempatan. Pada lokakarya ini juga dipaparkan hasil kajian praktis terkait kesenjangan antara kebijakan dan praktik tentang perekrutan yang adil dan pengawasan yang responsif gender untuk penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk penerapan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan inklusi sosial. Sebagai ketua tim program kerjasama ini, Savitri Wisnuwardhani (Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran) menyatakan bahwa kerja jangka panjang yang dilakukan oleh Jaringan Buruh Migran (JBM) akan memastikan peraturan pemerintah tentang perekrutan yang adil dan pengawasan yang responsif gender dikembangkan berbasis bukti , data, dan proses yang inklusif dengan partisipasi pekerja migran yang lebih bermakna.

Abdul Kadir Karding, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sangat menyambut baik upaya bersama yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang baik (good corporate governance) melalui penerapan prinsip dan instrumen uji tuntas perekrutan yang adil dan responsif gender. “Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan penerapan perekrutan yang adil dan responsif gender serta tata kelola migrasi tenaga kerja untuk lebih melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya perempuan. Keempat provinsi percontohan ini akan memperkuat upaya penyelenggaraan layanan yang berkualitas dan terkoordinasi yang berbasis hak asasi manusia dan sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional di Indonesia dan negara-negara tujuan.”

Denis Chaibi, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam mengatakan, "Secara global, orang-orang meninggalkan rumah untuk mencari peluang yang lebih baik, namun perempuan pekerja migran dan anak-anak menghadapi risiko yang lebih besar selama transit dan di tempat tujuan mereka. Hari ini menandai langkah maju yang penting dalam komitmen bersama kita untuk melindungi hak-hak perempuan Indonesia dalam bidang migrasi tenaga kerja dengan mempromosikan kebijakan migrasi yang berkelanjutan. Bersama dengan Indonesia dan negara-negara mitra lainnya di kawasan ini, kami berusaha untuk menumbuhkan peluang yang berkelanjutan untuk pekerjaan yang bermartabat sambil mengurangi kerentanan yang dihadapi oleh perempuan dan anak-anak.”

Simrin C. Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, menekankan dukungan ILO yang diberikan melalui program PROTECT, yang mempromosikan pekerjaan layak dan mengurangi kerentanan mereka yang berisiko dengan memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, pencegahan dan penanganan terhadap perdagangan manusia, penyelundupan migran, maupun kekerasan terhadap perempuan pekerja migran. “ILO mengapresiasi komitmen pemerintah Indonesia untuk tata kelola migrasi kerja yang responsif gender, lebih inklusif, dan sejalan dengan standar ketenagakerjaan internasional jika kita ingin memberikan pelindungan dan akses ke pekerjaan layak yang layak bagi para pekerja migran, hal-hal tersebut menjadi sebuah elemen penting dari keadilan sosial yang telah menjadi fokus Indonesia.”

Shinta Widjaja Kamdani, Ketua APINDO, menegaskan bahwa penerapan Kode Etik bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan tanggung jawab moral dan sosial yang mendasar, bukan sekadar kepatuhan terhadap peraturan. Dengan memastikan praktik perekrutan yang adil dan mengadopsi pengawasan yang responsif gender, perusahaan dapat meningkatkan kredibilitas dan keberlanjutan jangka panjang perusahaan baik di skala nasional maupun global, serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia. “Melalui pembentukan komite baru tentang Pekerja Migran di APINDO, kami menunjukkan komitmen kami untuk meningkatkan kepatuhan standar ketenagakerjaan oleh P3MI melalui penerapan responsif gender, perekrutan yang adil, dan Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab,” imbuh Shinta.

Savitri Wisnuwardhani, SekNas Jaringan Buruh Migran (JBM), menekankan bahwa 61% dari pekerja migran Indonesia adalah perempuan. Sebagian besar dari perempuan pekerja migran menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan bekerja pada sektor-sektor domestik dan kerja-kerja perawatan yang belum ada/minim pelindungan. Selama ini juga praktik perekrutan/penempatan kerja juga masih kuat dilatarbelakangi oleh ketidakadilan, di antaranya didominasi oleh praktik pemungutan biaya perekrutan secara berlebih terhadap calon pekerja dan praktik-praktik lainnya.

Dalam kegiatan self assessment yang dilakukan oleh Jaringan Buruh Migran kepada 79 P3MI yang hadir dalam kegiatan training maupun lokakarya memperlihatkan kemauan dan kesadaran yang tinggi serta sepakat secara kolektif untuk memiliki kode etik dalam langkah melakukan bisnis yang lebih bertanggungjawab dengan mempertimbangkan responsive gender dan hak asasi manusia. Penerapan perekrutan -  penempatan yang adil, sebagai standard dan pedoman internasional, bisa membantu para pekerja, majikan, perusahaan penempatan dan pemerintah mendapatkan manfaat positif, karena semua pihak terlindungi dan untuk mewujudkan keadilan dalam migrasi kerja.

Perempuan Pekerja Migran Indonesia memberikan kontribusi positif yang luas terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan manusia, dan perlindungan sosial  baik di Indonesia maupun negara tujuan. 67% dari total pekerja migran Indonesia adalah perempuan dan mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga, suatu pekerjaan yang tidak tercakup oleh undang-undang ketenagakerjaan di banyak negara tujuan. Migrasi tenaga kerja perlu menjadi pilihan yang terinformasi; namun, banyak perempuan pekerja migran Indonesia mendapatkan informasi bekerja keluar negeri dari perantara (calo). Lebih lanjut, sebagian besar perempuan pekerja migran tidak memiliki pemahaman penuh tentang hak-hak ketenagakerjaan, proses perekrutan, persyaratan  dan prosedur migrasi untuk bekerja yang aman di Indonesia dan di negara tujuan. Prinsip umum dan pedoman operasional ILO untuk perekrutan yang adil dan definisi biaya perekrutan dan biaya terkait (2019) akan memandu para pemangku kepentingan dalam mengenali kebutuhan pekerja migran, dan mengembangkan pelindungan ketenagakerjaan yang efektif yang konsisten dengan standar ketenagakerjaan internasional.

Dokumentasi Kegiatan 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan