Laman

Translate

DIALOG MULTI KEPENTINGAN TENTANG PEREKRUTAN ETIS DALAM KERANGKA PEOPLE POSITIVE PALM PROJECT (P3)

Ulasan

DIALOG MULTI KEPENTINGAN TENTANG PEREKRUTAN ETIS DALAM KERANGKA PEOPLE POSITIVE PALM PROJECT (P3)

 

Jakarta – Pada hari Kamis 7 Mei 2026, Jaringan Buruh Migran (JBM) yang bersekretariat di The Institute for Ecosoc Rights yang merupakan lembaga pendidikan dan penelitian pada hak ekonomi, sosial dan budaya menghadiri dialog tripartit yang dilaksanakan oleh International Organization for Migration (IOM) Indonesia yang membahas tentang perekrutan yang etis dalam sektor perkebunan. Kegiatan ini merupakan rangkai program “Mitigating Forced Labour Risks, Promoting Responsible Recruitment and Fair Employment Practices” bekerja sama dengan Consumer Goods Forum-Human Rights Coalition (CGF-HRC). Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah kerja paksa, mendorong perekrutan yang bertanggung jawab dan beretika, serta memperkuat kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional di sepanjang rantai pasok global.

Di awal acara, IOM Indonesia menjelaskan Program P3 berfokus pada upaya mitigasi risiko kerja paksa serta promosi perekrutan yang bertanggung jawab melalui praktik ketenagakerjaan yang adil. Program ini dirancang sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan pekerja migran dan pekerja di sektor-sektor berisiko tinggi agar proses perekrutan dan penempatan kerja berlangsung lebih aman, etis, dan manusiawi. Dalam implementasinya, program P3 memiliki tiga fokus utama. Pertama, penguatan institusional melalui pengembangan modul orientasi pra-pemberangkatan (OPP) di sektor perkebunan, termasuk pelatihan bagi pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil (CSO) yang sudah berlangsung di NTB dan NTT serta uji coba modul tersebut. Ke depan, modul ini diharapkan dapat diintegrasikan secara resmi ke dalam materi OPP dan dikembangkan lebih lanjut untuk sektor-sektor lain yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap eksploitasi kerja. Kedua, program ini juga mendorong praktik perekrutan yang adil dan etis melalui pelatihan standar perekrutan, pendampingan, serta peningkatan kapasitas bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Selain itu, dilakukan pula IRIS assessment terhadap P3MI sebagai langkah evaluasi untuk memastikan proses perekrutan berjalan sesuai prinsip-prinsip perlindungan hak pekerja dan standar internasional. Ketiga, IOM Indonesia turut memperkuat advokasi kebijakan dan membangun dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendorong kemitraan lintas sektor. Upaya ini untuk membangun legitimasi bersama sekaligus menjembatani kebijakan dengan realitas yang dihadapi pekerja di lapangan, sehingga perlindungan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar dapat dirasakan oleh para pekerja.

Salah satu pembicara dari IOM Malaysia, memaparkan implentasi program P3 yang berfokus pada penguatan sistem perekrutan yang etis dan perlindungan pekerja migran melalui penerapan modul orientasi pasca kedatangan yang dikembangkan melalui proses konsultasi kepada multi pihaksehingga materi yang diberikan sesuai  dengan kebutuhan dan kondisi pekerja migran di lapangan. Pembicara juga menekankan bahwa telah melakukan peningkatan kapasitas bagi supplier dan perekrut terkait praktik perekrutan yang adil dan etis, termasuk penerapan uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence/HRDD). selain itu, juga  memfasilitasi dialog antara pemerintah dan sektor bisnis guna memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem perekrutan yang lebih bertanggung jawab.. Melalui upaya tersebut, diharapkan tercipta keselarasan yang lebih kuat antara pemerintah, sektor bisnis, dan mitra teknis dalam mendorong perlindungan pekerja migran.



Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  juga menjelaskan bahwa migrasi merupakan peluang yang dapat membuka akses terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan, namun di saat yang sama juga menyimpan berbagai risiko bagi pekerja migran apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak awal melalui proses yang benar, aman, dan prosedural agar para pekerja terhindar dari praktik eksploitasi maupun pelanggaran hak. KP2MI juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem migrasi yang lebih aman dan berkeadilan. Sinergi antar berbagai pihak tidak hanya hadir dalam bentuk regulasi, tetapi juga benar-benar dapat diterapkan dan dirasakan dampaknya bagi para pekerja migran. Sedangkan dari Organisasi Masyarakat Sipil dalam sesi refleksi lebih menekankan pada pembelajaran dan peluang dalam pemantauan perekrutan yang adil dan etis dimana peran OMS menjadi penting tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai jembatan antara pekerja, pemerintah, dan sektor bisnis dalam memastikan proses perekrutan berjalan sesuai prinsip perlindungan., bila keberadaan OMS diakui maka dapat berkontribusi melalui pemantauan perekrutan dengan melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap praktik perekrutan etis yang diterapkan oleh perekrut maupun agen penempatan pekerja migran. Selain itu, OMS juga memiliki peran strategis dalam memberikan peningkatan kapasitas melalui pelatihan pendampingan dan kampanye terkait standar rekrutmen yang adil dan etis guna meningkatkan kapasitas para perekrut dan agen penempatan. Tidak kalah penting, OMS juga telah dan dapat lebih luas menyediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia bagi pekerja migran untuk melaporkan keluhan maupun potensi pelanggaran yang mereka alami.

Perwakilan Jaringan Buruh Migran menekankan mengenai kontribusi OMS selain kerja-kerja pendampingan di lapangan, juga  memiliki peran dalam pengembangan riset dan publikasi guna menghadirkan data, temuan, dan perspektif berbasis pengalaman pekerja migran. Misalnya dalam kerja-kerja JBM bersama dengan ILO dan APINDO, telah menghasilkan draf kode etik bagi P3MI yang bekerja untuk isu land base. Harapannya, kode etik ini dapat diimplementasikan oleh pemerintah melalui kebijakan sebagai wujud komitmen dalam penerapan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Bisnis dan HAM), khususnya dalam memperkuat perlindungan pekerja migran, mendorong praktik rekrutmen yang adil, serta memastikan penghormatan terhadap hak-hak pekerja di seluruh rantai migrasi tenaga kerja. Pada sesi terakhir, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok menggunakan konsep world cafĂ© yang mendorong partisipasi aktif dan pertukaran perspektif antar peserta. Diskusi ini berfokus pada berbagai isu penting dalam tata kelola migrasi kerja dan perekrutan pekerja migran, mulai dari implementasi perekrutan yang adil dan beretika, penguatan tahap pra-penempatan dan pra-pemberangkatan, hingga mekanisme pengaduan serta akses pemulihan bagi pekerja migran yang mengalami pelanggaran hak. Selain itu, peserta juga membahas tantangan dalam tata kelola perizinan dan pengawasan lembaga perekrutan, termasuk pentingnya penguatan koordinasi lintas negara dan tanggung jawab bersama dalam sektor perkebunan. Melalui diskusi ini, para peserta tidak hanya bertukar pengalaman dan pembelajaran, tetapi juga mendorong lahirnya gagasan kolaboratif untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran yang lebih adil, aman, dan berorientasi pada hak asasi manusia.


 


 

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan