Ulasan
DIALOG MULTI
KEPENTINGAN TENTANG PEREKRUTAN ETIS DALAM KERANGKA PEOPLE POSITIVE PALM PROJECT
(P3)
Jakarta – Pada hari Kamis 7 Mei
2026, Jaringan Buruh Migran (JBM) yang bersekretariat di The Institute for
Ecosoc Rights yang merupakan lembaga pendidikan dan penelitian pada hak
ekonomi, sosial dan budaya menghadiri dialog tripartit yang dilaksanakan oleh
International Organization for Migration (IOM) Indonesia yang membahas tentang
perekrutan yang etis dalam sektor perkebunan. Kegiatan ini merupakan rangkai
program “Mitigating Forced Labour Risks, Promoting Responsible Recruitment and
Fair Employment Practices” bekerja sama dengan Consumer Goods Forum-Human
Rights Coalition (CGF-HRC). Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah kerja paksa,
mendorong perekrutan yang bertanggung jawab dan beretika, serta memperkuat
kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional di sepanjang rantai
pasok global.
Di awal acara, IOM Indonesia
menjelaskan Program P3 berfokus pada upaya mitigasi risiko kerja paksa serta
promosi perekrutan yang bertanggung jawab melalui praktik ketenagakerjaan yang
adil. Program ini dirancang sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan
pekerja migran dan pekerja di sektor-sektor berisiko tinggi agar proses
perekrutan dan penempatan kerja berlangsung lebih aman, etis, dan manusiawi.
Dalam implementasinya, program P3 memiliki tiga fokus utama. Pertama, penguatan
institusional melalui pengembangan modul orientasi pra-pemberangkatan (OPP) di
sektor perkebunan, termasuk pelatihan bagi pemerintah daerah dan organisasi
masyarakat sipil (CSO) yang sudah berlangsung di NTB dan NTT serta uji coba
modul tersebut. Ke depan, modul ini diharapkan dapat diintegrasikan secara
resmi ke dalam materi OPP dan dikembangkan lebih lanjut untuk sektor-sektor
lain yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap eksploitasi kerja. Kedua,
program ini juga mendorong praktik perekrutan yang adil dan etis melalui
pelatihan standar perekrutan, pendampingan, serta peningkatan kapasitas bagi Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Selain itu, dilakukan pula IRIS
assessment terhadap P3MI sebagai langkah evaluasi untuk memastikan proses
perekrutan berjalan sesuai prinsip-prinsip perlindungan hak pekerja dan standar
internasional. Ketiga, IOM Indonesia turut memperkuat advokasi kebijakan dan
membangun dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendorong kemitraan
lintas sektor. Upaya ini untuk membangun legitimasi bersama sekaligus
menjembatani kebijakan dengan realitas yang dihadapi pekerja di lapangan,
sehingga perlindungan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar
dapat dirasakan oleh para pekerja.
Salah satu pembicara dari
IOM Malaysia, memaparkan implentasi program P3 yang berfokus pada penguatan
sistem perekrutan yang etis dan perlindungan pekerja migran melalui penerapan
modul orientasi pasca kedatangan yang dikembangkan melalui proses konsultasi
kepada multi pihaksehingga materi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pekerja migran di
lapangan. Pembicara juga menekankan bahwa telah melakukan peningkatan kapasitas
bagi supplier dan perekrut terkait praktik perekrutan yang adil dan etis,
termasuk penerapan uji tuntas hak asasi manusia (human rights due
diligence/HRDD). selain itu, juga memfasilitasi
dialog antara pemerintah dan sektor bisnis guna memperkuat kolaborasi lintas
sektor dalam menciptakan sistem perekrutan yang lebih bertanggung jawab..
Melalui upaya tersebut, diharapkan tercipta keselarasan yang lebih kuat antara
pemerintah, sektor bisnis, dan mitra teknis
dalam mendorong perlindungan pekerja migran.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga menjelaskan bahwa migrasi merupakan peluang yang dapat membuka akses terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan, namun di saat yang sama juga menyimpan berbagai risiko bagi pekerja migran apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak awal melalui proses yang benar, aman, dan prosedural agar para pekerja terhindar dari praktik eksploitasi maupun pelanggaran hak. KP2MI juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam membangun sistem migrasi yang lebih aman dan berkeadilan. Sinergi antar berbagai pihak tidak hanya hadir dalam bentuk regulasi, tetapi juga benar-benar dapat diterapkan dan dirasakan dampaknya bagi para pekerja migran. Sedangkan dari Organisasi Masyarakat Sipil dalam sesi refleksi lebih menekankan pada pembelajaran dan peluang dalam pemantauan perekrutan yang adil dan etis dimana peran OMS menjadi penting tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai jembatan antara pekerja, pemerintah, dan sektor bisnis dalam memastikan proses perekrutan berjalan sesuai prinsip perlindungan., bila keberadaan OMS diakui maka dapat berkontribusi melalui pemantauan perekrutan dengan melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap praktik perekrutan etis yang diterapkan oleh perekrut maupun agen penempatan pekerja migran. Selain itu, OMS juga memiliki peran strategis dalam memberikan peningkatan kapasitas melalui pelatihan pendampingan dan kampanye terkait standar rekrutmen yang adil dan etis guna meningkatkan kapasitas para perekrut dan agen penempatan. Tidak kalah penting, OMS juga telah dan dapat lebih luas menyediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia bagi pekerja migran untuk melaporkan keluhan maupun potensi pelanggaran yang mereka alami.
Perwakilan Jaringan Buruh Migran menekankan mengenai kontribusi OMS selain kerja-kerja pendampingan di lapangan, juga memiliki peran dalam pengembangan riset dan publikasi guna menghadirkan data, temuan, dan perspektif berbasis pengalaman pekerja migran. Misalnya dalam kerja-kerja JBM bersama dengan ILO dan APINDO, telah menghasilkan draf kode etik bagi P3MI yang bekerja untuk isu land base. Harapannya, kode etik ini dapat diimplementasikan oleh pemerintah melalui kebijakan sebagai wujud komitmen dalam penerapan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Bisnis dan HAM), khususnya dalam memperkuat perlindungan pekerja migran, mendorong praktik rekrutmen yang adil, serta memastikan penghormatan terhadap hak-hak pekerja di seluruh rantai migrasi tenaga kerja. Pada sesi terakhir, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok menggunakan konsep world café yang mendorong partisipasi aktif dan pertukaran perspektif antar peserta. Diskusi ini berfokus pada berbagai isu penting dalam tata kelola migrasi kerja dan perekrutan pekerja migran, mulai dari implementasi perekrutan yang adil dan beretika, penguatan tahap pra-penempatan dan pra-pemberangkatan, hingga mekanisme pengaduan serta akses pemulihan bagi pekerja migran yang mengalami pelanggaran hak. Selain itu, peserta juga membahas tantangan dalam tata kelola perizinan dan pengawasan lembaga perekrutan, termasuk pentingnya penguatan koordinasi lintas negara dan tanggung jawab bersama dalam sektor perkebunan. Melalui diskusi ini, para peserta tidak hanya bertukar pengalaman dan pembelajaran, tetapi juga mendorong lahirnya gagasan kolaboratif untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja migran yang lebih adil, aman, dan berorientasi pada hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar