Laman

Translate

Potret Kebijakan dan Pelanggaran HAM terhadap Pekerja Migran Indonesia Sepanjang 2020

 

 Rilis Pers Jaringan Buruh Migran (JBM)

Potret Kebijakan dan Pelanggaran HAM terhadap Pekerja Migran Indonesia Sepanjang 2020

    Data analisis media yang dilakukan oleh Jaringan Buruh Migran (JBM) memperlihatkan bahwa terjadi lonjakan kasus yang sangat besar, yakni sebanyak 61% bila dibandingkan pada tahun 2019 terutama kasus pemulangan secara deportasi dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya PMI yang tidak memiliki dokumen paspor. Selain itu, terdapat kasus penahanan PMI dengan kondisi yang menyebabkan trauma yang dialami PMI. Pada masa pandemi Covid-19, dari 35 responden survei yang sedang dilakukan oleh JBM, hasil sementara menunjukkan kondisi PMI pada masa pandemi justru lebih mengalami kerentanan dengan situasi kerja yang lebih buruk di antaranya beban kerja yang semakin berat, adanya pemotongan upah, tidak ada hari libur dan sulit untuk berkumpul terutama untuk berorganisasi.

    Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) juga mencatat dalam laporan Catahu pada tahun 2020 terjadi peningkatan kasus dibandingkan tahun 2019 dengan ragam kasus yang dialami PMI berupa kekerasan fisik, penganiayaan, pelecehan seksual, pelanggaran atas kontrak kerja, eksploitasi ekonomi, perdagangan orang hingga penghilangan nyawa secara paksa karena kriminalisasi yang dialami.

    Data Solidaritas Perempuan (SP) lebih lanjut memperlihatkan terjadinya kekerasan berlapis yang dialami perempuan PMI. Dari 63 pengaduan kasus yang dilaporkan, terdapat 188 jenis/bentuk kasus yang dialami. Penanganan kasus yang dilakukan juga memperlihatkan bahwa korban trafficking pada umumnya juga mengalami berbagai bentuk kekerasan lainnya, seperti kekerasan fisik dan penahanan dokumen.

    Pandemi Covid-19 yang terjadi juga menyebakan perempuan buruh migran semakin rentan dan terbatas mobilitasnya, baik dalam mengakses kebutuhan sehari-hari maupun pendampingan dan bantuan hukum ketika mengalami kasus. Selain itu, kasus penahanan melebihi batas waktu di Pusat Tahanan Sementara Tawau (PTS), Sabah yang biasa disebut Rumah Merah dan dikenal dikalangan buruh sebagai tempat penyiksaan sebanyak 10%. Angka yang tinggi ini berkaitan erat dengan penundaan deportasi akibat ketidaksiapan pemerintah untuk memfasilitasi kepulangan PMI dalam situasi pandemi Covid-19.

    Penanganan Covid-19, baik di Sabah, Malaysia, maupun di Indonesia, telah mengabaikan keselamatan dan HAM dari PMI beserta keluarganya. Buruh migran yang tidak memiliki dokumen mengalami penahanan berkepanjangan di PTS atau Depo Imigrasi, di Sabah, Malaysia karena prosedur deportasi yang rumit. Pemulangan segera juga terhambat oleh keputusan pemerintah Indonesia, khususnya oleh permintaan Gubernur Kalimantan Utara kepada otoritas di Sabah, untuk menunda deportasi dengan alasan ketiadaan dana untuk menerima deportan, maupun dalih prosedur penanganan Covid-19 di wilayah perbatasan Nunukan. Para deportan akhirnya mengalami penyiksaan di dalam PTS, yang sudah menjadi masalah sejak lama. [1]

    Alih-alih pemerintah bahu membahu untuk memperbaiki layanan tata kelola migrasi khususnya pada saat pandemi Covid-19 dengan segera mengesahkan seluruh aturan turunan UU PPMI dan memastikan adanya afirmatif layanan bagi PMI terutama PMI yang bekerja disektor rentan di seluruh tahapan migrasi, pemerintah justru mengesahkan UU Cipta Kerja yang mana dampak UU Cipta Kerja bagi PMI akan semakin memperbesar ketidakadilan dan kesetaraan bagi para PMI. Pengesahan UU Cipta Kerja pun menjadi langkah mundur setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Migran 1990 dan mengesahkan UU PPMI yang sarat akan perlindungan.

Savitri Wisnuwardhani, SekNas JBM melihat jumlah kasus yang justru meningkat terutama di masa pandemi covid 19. Sedangkan dari segi kebijakan, adanya pola yang sama dan tidak tuntas dalam pembuatan kebijakan perlindungan PMI. Yang mana hingga sekarang, seluruh aturan turunan UU PPMI belum disahkan. Hal ini sangat berdampak pada implementasi perlindungan bagi PMI. Belajar dari pengalaman yang lalu, pada masa UU No. 39 Tahun 2004, hingga UU tersebut digantikan oleh UU yang baru, masih ada beberapa aturan turunan yang belum diterbitkan. Kalaupun diterbitkan, ada aturan turunan turunan dalam bentuk PP yang diterbitkan lebih dari lima tahun pasca UU 39/2004 diterbitkan.

Bobi Anwar, Sekjen SBMI mencatat bahwa terdapat kegawatan. Dari 643 kasus yang ditangani oleh SBMI pada tahun 2020, penempatannya lebih banyak dilakukan secara non prosedural dengan presentase mencapai 75,74%, sedangkan yang prosedural hanya 24,26%. Kebanyakan kasus dialami oleh perempuan dengan persentase mencapai 53,65%, sedangkan laki-laki sebanyak 46,35%.

Penempatan unprosedural tersebut, kebanyakan dilakukan oleh orang perseorangan sebanyak 59,14% dan sisanya sebanyak 40,86% dilakukan oleh P3MI dan Perusahaan Penempatan Pelaut Awak Kapal.

Ayu Eza Tiara, Pengacara Publik LBH Jakarta menggarisbawahi bahwa Pada masa pandemi Covid-19 seperti ini, yang mana seharusnya dapat menjadi kesempatan bagi Pemerintah dalam menyempurnakan dan  mengevaluasi tata kelola penempatan PMI justru tidak dimanfaatkan secara maksimal, hal tersebut dapat dilihat secara jelas dengan adanya aturan-aturan yang hanya bersifat responsif namun tidak siginifikan dalam mengatasi masalah PMI yang terdampak pandemi Covid-19 di luar negeri dan kini dalam kondisi payung hukum yang masih lemah justru pemerintah sibuk melakukan pembukaan kembali penempatan PMI hanya karena alasan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, menurut Dinda N. Yura, Ketua SP, situasi seperti pandemi menjadikan kebutuhan akan perlindungan bagi PMI justru semakin tinggi, baik dalam bentuk kebijakan maupun langkah-langkah penanganan yang tepat oleh pemerintah. Sudah lebih dari tiga tahun semenjak UU PPMI disahkan, perempuan PMI terus mengalami kekerasan, pelanggaran hak, dan pemiskinan. Sistem migrasi masih berjalan tanpa perlindungan yang memadai dengan berbagai jebakan trafficking maupun kerentanan-kerentanan lainnya. Hal ini terjadi tidak hanya karena ketidakseriusan pemerintah dalam membuat aturan turunan, tetapi menunjukkan tidak berubahnya perspektif negara dalam mengkomodifikasi buruh migran.

Hingga saat ini, negara masih memberlakukan diskriminasi perempuan pekerja rumah tangga migran melalui Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 yang melarang penempatan mereka di negara-negara Timur Tengah. Situasi buruh migran juga diperparah dengan penanganan pandemi yang tidak berorientasi HAM dan arah kebijakan negara yang lebih mementingkan Omnibus Law untuk kepentingan investasi, daripada kebijakan yang dibutuhkan PMI dan keluarganya, seperti aturan turunan UU PPMI, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Lebih lanjut, Yatini Sulistyowati, Ketua Departemen Buruh Migran KSBSI menuturkan bahwa pada 10 Desember 2018 Kemnaker RI mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial PMI yang mana, PMI baru dapat mengakses dua jaminan yakni Jaminan  Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sedangkan kondisi  PMI di negara tujuan  banyak yang tidak mendapatkan asuransi kesehatan dan PMI akan dikenakan 2 kali lipat biaya pengobatan jika rawat inap dan harus dibayar di depan, sehingga banyak PMI yang tidak mampu berobat di rumah sakit.

    Selain itu, terdapat masalah dengan persyaratan klaim juga sangat sulit bagi PMI, mereka hanya diberi waktu 7 hari kerja dan harus disertakan  nota dari Perwakilan Negara RI, sedangkan jarak Perwakilan dengan keberadaan PMI belum tentu bisa di jangkau dalam waktu satu hari, belum lagi perwakilan sangat sulit memberikan nota yang dimaksud.

Dalam rangka memperingati Hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada tanggal 18 Desember 2020, JBM yang merupakan koalisi dari 28 organisasi beranggotakan serikat buruh dalam dan luar negeri dan organisasi yang peduli terhadap isu buruh migran mendesak Pemerintah agar :

  1. Segera menerbitkan seluruh aturan turunan UU PPMI dan berkonsultasi dengan para pihak yang berkepentingan di antaranya PMI, organisasi PMI dan organisasi yang peduli terhadap isu PMI, serta mengimplementasikan jaringan pengaman perlindungan PMI pada masa pandemi Covid-19.
  2. Merevitalisasi seluruh layanan migrasi kerja di seluruh tahapan kerja PMI baik pra keberangkatan, selama dan pasca pemulangan dengan menggunakan pendekatan HAM dan responsif gender.
  3. Omnibus Law UU Cipta Kerja segera dicabut dan fokus pada penanganan krisis yang terjadi di berbagai sektor.
  4. Segera menyusun rencana dan agenda kerja penyusunan peraturan pelaksana yang jelas, terarah, dan terukur termasuk membuat sistem pengawasan perlindungan yang efektif dari tingkat desa hingga pusat.
  5. Segera ratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang perlindungan ABK dan Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga.
  6. Segera bahas dan sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
  7. Hapus kebijakan diskriminatif terhadap Pekerja Migran Indonesia.
  8. Segera terjemahkan, sosialisasikan, dan implementasikan The Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration.
  9. Implementasikan rencana kerja regional ASEAN Consensus, ASEAN Convention on Trafficking in Person, dan Convention of Migrant Workers 1990.
  10. Implementasikan konvensi migran dan UU PPMI dengan merombak paradigma komodifikasi menjadi orientasi Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan
  11. Implementasikan Rekomendasi Umum CEDAW No. 26 dengan mengevaluasi dan mencabut Kepmenaker 260/2015 yang mendiskriminasi Perempuan Buruh Migran

 

Jakarta, 17 Desember 2020

JARINGAN BURUH MIGRAN (JBM)

SBMI, KSPI, KSBSI, KSPSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, KOTKIHO,  BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRT, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, PBH-BM, Migrant Aid, Institute for Ecosoc Right

Narahubung:

Savitri Wisnuwardhani    (082124714978)

Bobi Anwar                       (085283006797)

Ayu Eza Tiara                    (082111340222)           

Dinda N. Yura                    (081818722510)

Yatini Sulistyowati             (085312303209)

 



[1] Lihat Laporan Tim Pencari Fakta, Kondisi Migran Indonesia yang Dideportasi Selama Masa Covid-19 dari Sabah, Malaysia ke Indonesia (Desember 2019-September 2020) Koalisi Buruh Migran Berdaulat 7 Oktober 2020 http://www.solidaritasperempuan.org/sub/wp-content/uploads/2020/10/Laporan-TPF-Buruh-Migran.pdf    


Memahami Konsep ICOR dalam Isu Ketenagakerjaan dengan menggunakan Perspektif HAM dan Gender dalam Penelitian untuk Meningkatkan Tata Kelola Praktik Penempatan dan Layanan bagi PMI


           

Sekretariat Jaringan Buruh Migran (JBM) menggelar FGD daring bagi tim penelitian yang tergabung dalam penelitian mengenai pelindungan PMI melalui layanan LTSA yang berperspektif HAM dan gender yang akan dilakukan di tiga kabupaten (Lombok Timur - NTB, Karawang – Jawa Barat, Banyuwangi – Jawa Timur) yang merupakan kantong PMI sekaligus kabupaten yang pemerintahnya memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). FGD ini merupakan rangkaian beberapa FGD yang sebelumnya sudah dilakukan JBM seperti FGD dengan melibatkan para pekerja migran Indonesia yang ada di dalam dan di luar negeri untuk berbagi situasi, kerentanan dan harapan dalam perbaikan tata kelola migrasi PMI.

Dalam FGD membahas mengenai konsep ICOR dalam isu ketenagakerjaan dengan menggunakan  perspektif HAM dan responsif gender, juga mengundang dua narasumber yang masing-masing bercerita mengenai konsep ICOR dalam ketenagakerjaan dan perspektif gender dalam penelitian, yaitu Johnny Darma, mantan Kabid Binapenta Disnakertrans Prov. Jawa Barat dan Ani Soetjipto, dosen Ilmu HI Universitas Indonesia dan Board Yayasan Tifa.

            Selama ini, migrasi kerja masih sering dianggap sebagai beban oleh pemerintah daerah, padahal sesuai UU No. 18 Tahun 2017, pemerintah daerah mengemban wewenang yang cukup besar dalam penempatan dan pelindungan PMI. Migrasi kerja belum diintegrasikan dengan konsep pembangunan, sehingga migrasi kerja belum dimaknai sebagai hal yang dapat mendongkrak perekonomian daerah. Prasetyohadi dari The Institute for Ecosoc Rights, dalam pengantarnya mengatakan bahwa organisasi-organisasi masyarakat sipil, termasuk JBM hingga kini lebih banyak berbicara hal yang normatif. Latar belakang inilah yang kemudian mendorong JBM untuk membahas hal yang lebi teknis, mengenai konsep ICOR yang pernah dijajaki dalam isu ketenagakerjaan untuk mengetahui apakah terdapat terobosan baru yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan dasar advokasi peningkatan tata kelola praktik penempatan dan layanan bagi PMI.

            Sebagai narasumber pertama, Johnny Darma secara garis besar menyampaikan bahwa dalam konteks makro, isu ketenagakerjaan menjadi bagian dari sektor jasa (sektor 9) dalam perhitungan ICOR. ICOR itu sendiri adalah Incremental Capital Output Ratio yang menghitung keluaran (output) dari suatu investasi yang ditanamkan. Misalnya dalam isu migrasi ketenagakerjaan, dalam setiap investasi yang ditanamkan oleh pemerintah untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK), ICOR menghitung seberapa besar dampak hingga berapa PMI yang dihasilkan dari investasi tersebut.

            Hanya saja, Johnny Darma menekankan bahwa perhitungan ICOR ini tidak berdampak secara langsung terhadap PMI itu sendiri, melainkan ICOR hanya bisa menjadi dasar untuk menilai seberapa besar perhatian pemerintah bagi PMI. Sehingga, organisasi masyarkat sipil bisa menanyakan ke pemerintah tentang berapa besar investasi yang ditanamkan dalam sektor migrasi ketenagakerjaan dan berapa besar keluaran yang dihasilkan. Optimal atau tidaknya investasi tersebut juga bisa dinilai karena perhitungan ICOR.

            Selain itu, Johnny Darma juga menyinggung terkait persoalan yang lebih mikro, yaitu mengenai UU No. 18 Tahun 2017 (UU PPMI). Ia menyebutkan bahwa memang UU PPMI adalah perubahan yang besar dari UU sebelumnya, yaitu UU No. 39 Tahun 2004. Hanya saja memang hingga kini LTSA masih banyak terkendala, utamanya di bidang anggaran hingga persoalan ajang pungli yang masih dapat ditemukan dalam usaha pemerintah daerah memberikan pelindungan terhadap PMI.

            Selanjutnya, Ani Soetjipto sebagai narasumber kedua memaparkan mengenai konsep gender dan pentingnya perspektif gender dalam penelitian. Gender itu sendiri tidak bisa dipahami sebagai aspek biologis yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, melainkan gender berbicara banyak mengenai relasi hingga atribut multi-identitas yang erat dalam diri setiap manusia, termasuk identitas kelas, pendidikan, agama, etnik, dll.

            Perspektif gender penting dijadikan sebagai pintu masuk dalam penelitian. Dalam konteks penelitian mengenai layanan terpadu satu atap (LTSA), peneliti harus kritis terkait realitas dikotomi sosial laki-laki dan perempuan seperti dikotomi publik dan privat, skilled/semi-skilled dan underskilled, hingga kerja berat dan kerja ringan. Karena yang selama ini diributkan adalah fakta bahwa migrasi kerja sangat berwajah perempuan, maka terkait permasalahan ekslusi perempuan, perspektif gender berusaha menginklusikan kelompok yang terekslusi tersebut.

Mengenai relasi, kita juga berbicara mengenai stereotipe yang melekat terhadap laki-laki dan perempuan, meskipun belum tentu benar. Sehingga, peneliti juga harus kritis dalam memandang bahwa dampak dari suatu kebijakan dapat berbeda bagi setiap gender. Di sinilah kemudian pentingnya perspektif gender dalam penelitian yang diharapkan dapat menghasilkan hasil temuan dan rumusan rekomendasi yang mampu menjadi bahan advokasi yang responsif gender.

Setelah pemaparan materi oleh kedua narasumber, kegiatan langsung dilanjutkan dengan diskusi. Diskusi banyak membicarakan mengenai apakah sebenarnya ICOR ini bisa didorong sebagai terobosan baru untuk perbaikan tata kelola migrasi di tingkat daerah? Hanya saja, sebagaimana yang Johnny Darma telah tekankan, sektor jasa dalam ICOR belum banyak diperhitungkan, dan kalaupun ada, ICOR tidak berdampak langsung terhadap PMI, melainkan ICOR hanya bisa menjadi dasar pertimbangan untuk mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap sektor migrasi ketenagakerjaan.

Sebelum menutup sesi diskusi, Prasetyohadi memberikan catatan bahwa berdasarkan pemaparan Johnny Darma bahwa LTSA sebenarnya bukan crisis center yang selama ini kita ekspektasikan, karena ternyata LTSA masih hanya berfungsi di aspek penempatan, itupun belum optimal, padahal besar harapan masyarakat dan PMI bahwa LTSA bisa menjadi tempat bagi kemudahan segala hal, termasuk aspek pelindungan PMI.

Sebagai penutup FGD, Savitri Wisnuwardhani, SekNas JBM, menyampaikan beberapa kesimpulan dan catatan diskusi diantaranya mengenai penggunaan ICOR untuk terobosan perbaikan tata kelola di tingkat daerah ke depannya sangat dimungkinkan untuk dilaksanakan untuk mendesak daerah memberikan perhatian kepada PMI dengan melihat kontribusi daerah dari segi anggaran dalam memberikan perlindungan kepada PMI. Selain itu Savitri juga menyampaikan beberapa pengamatan awal mengenai layanan LTSA yang telah diterapkan di tingkat daerah dengan menyoroti pada tiga isu krusial yakni mengenai kebijakan, kelembagaan, dan layanan. Dalam hal kebijakan, hal yang di tekankan lebih kepada pentingnya payung hukum yang lebih spesifik mengenai  LTSA agar layanan yang ada dapat lebih ditingkatkan.  Untuk kelembagaan sendiri, peran pemerintah daerah dalam memastikan LTSA dapat berjalan secara maksimal baik itu mulai dari infrastruktur hingga informasi mengenai pentingnya LTSA untuk perlindungan PMI masih terbatas. Terakhir, dilihat dari layanan, akses PMI dalam menjangkau layanan di LTSA masih belum mandiri. Peran calo/sponsor yang mengarahkan PMI di  LTSA masih cukup banyak.

Penulis : Sayyid Muhammad Jundullah (Jundi)

 

Audiensi bersama Kemsetneg "Memastikan Negara Hadir Memberikan Perlindungan pada PMI"

Audiensi dengan Kementerian Sekretariat Negara

“Memastikan Negara Hadir Memberikan Perlindungan pada PMI” 


Jaringan Buruh Migran (JBM) merupakan Koalisi 28 organisasi dari berbagai organisasi buruh dalam dan luar negeri serta organisasi pemerhati buruh migran. JBM lahir karena keprihatinan akan masih rendahnya perlindungan bagi buruh migran dari segi kebijakan. Dalam sejarahnya, JBM yang dulu bernama JARI PPTKILN semenjak tahun 2010 telah aktif melakukan pengawalan terhadap proses pembahasan revisi UU No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pada Jumat, 11 Desember 2020, pukul 14.45 WIB, JBM bersama dengan SBMI, dan HRWG kembali melaksanakan audiensi dengan pihak pemerintahan, yaitu Kementerian Sekretariat Negara. Audiensi ini masih dilakukan guna mengetahui update perkembangan terkait aturan turunan UU PPMI. Audiensi ini berlangsung selama 2 jam 30 menit.

Seperti yang telah dijabarkan pada ulasan audiensi dengan Kementerian Luar Negeri, untuk RPP Perlindungan sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara. Hanung Cahyono selaku Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara mengatakan hal serupa. Untuk RPP Perlindungan sudah berada di tahap penandatanganan Menteri-menteri terkait.

Seperti yang kita ketahui bersama, RPP Perlindungan merupakan salah satu amanah dari berbagai pasal di UU PPMI.  Menurut Hanung, untuk mengatasi kebertumpukan berbagai pasal tersebut, akhirnya dirangkum menjadi satu kesatuan sehingga PP yang akan dibentuk tidak terlalu banyak. Simplifikasi aturan ini diatur dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dalam Keppres 11 dan 12 Tahun 2019. Di antaranya terdapat 2 Peraturan Presiden dan 3 Peraturan Pemerintah yang akan dibentuk guna melaksanakan amanat UU 18 Tahun 2017. 2 Perpres di antaranya mengenai Badan Pelayanan dan Pelindungan PMI, serta Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan. Sedangkan 3 Peraturan Pemerintah, di antaranya mengenai Pelaksana Pelindungan PMI, Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan, serta Penempatan PMI oleh Badan.

Setiap rancangan PP dibuat oleh Kemnaker, lalu akan diberikan konsultasi publik, kemudian dilakukan harmonisasi antar Kementrian dan terakhir dimintakan pemetaan pada presiden.  Pada RPP Perlindungan yang sudah berada di tahap penandatanganan oleh Menteri, Sekneg harus memastikan apakah masih ada Menteri yang tidak setuju. Pada proses demokrasi inilah kadang berlarut-larut hingga mengakibatkan tertundanya penandatanganan dan proses menuju pengesahan terhambat.

Hanung juga menjabarkan alasan keterlambatan pengesahan aturan turunan yang melewati mandat dan amanah dalam pasal 90 UU PPMI. RPP Perlindungan terlambat untuk disahkan karena terdapat berbagai bahasan dan harmonisasi antar Kementerian. Pambahasan yang dilakukan antar Kementerian cukup memakan waktu karena bersifat multisektoral. Setiap Kementerian yang terkait sama-sama memiliki kewenangan, sehingga pembahasannya harus terus dipadu-padankan agar terhindar dari kebertumpukan pasal. Pembahasannya kini telah selasai, hingga tinggal menunggu dan mencari tahu mengapa paraf-paraf ini memakan waktu cukup lama.

Dalam audiensi ini, Savitri Wisnuwardhani selaku Seknas Jaringan Buruh Migran (JBM) menyampaikan bahwa pembahasan mengenai LTSA diharapkan dapat terlepas dari RPP Perlindungan dan menjadi PP tersendiri. Kinerja LTSA akan sangat krusial bagi PMI, hingga membutuhkan perhatian dan fokus tersendiri. Jika melihat pada RPP Perlindungan, RPP tersebut secara substansi sangat berat dan sudah cukup tebal, sehingga bila digabungkan menjadi satu kesatuan, LTSA tidak akan terakomodir dengan baik. Bila melihat salah satu hipotesa yang keluar mengenai LTSA, walau LTSA sudah terbentuk, namun fungsi dari LTSA belum terlihat.

LTSA yang sudah ada memiliki berbagai kendala, seperti masih banyak PMI yang belum mengetahui mengenai LTSA dan fasilitas-fasilitas apa saja yang diberikan, jarak yang harus ditempuh PMI untuk menuju LTSA cukup jauh, birokrasi yang masih kurang ramah pada PMI, dan tidak semua meja-meja telah terisi oleh instansi dan dinas terkait. Dampak yang sering terjadi salah satunya ialah terdapat kesalahan dalam pengisian dokumen-dokumen.

Bobi Anwar Ma’arif selaku Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menambahkan bahwa terkait dengan LTSA, masih banyak LTSA yang belum terintegrasi dengan instansi/ dinas. LTSA yang akan menjadi pusat layanan memerlukan perhatian dan perlu terintegrasi dengan baik. Namun, dalam realitanya, LTSA, terutama yang berada di daerah-daerah masih belum terintegrasi dengan baik. Oleh karena itu, Pemerintahan Pusat perlu membentuk suatu panduan agar pembentukan Perda terkait ini tidak berbeda-beda antar daerah.

Selain itu, Bobi menyatakan masih terdapat masalah lain yang sangat krusial, yaitu Calo. Permasalahan Calo ini akan berujung pada besarnya biaya penempatan, perdagangan orang, serta unprosedural pekerja. Untuk menghadapi Calo ini, beberapa Kementerian sudah membuat beberapa aplikasi yang dapat diakses melalui hp oleh PMI. Namun, aplikasi ini masih berbeda-beda dan tidak memiliki pangkalan data yang sama. Hal ini mengakibatkan aplikasi tersebut belum secara efektif dapat menjadi alat kerja bersama.

Dalam hal ini, menurut Savitri, dalam UU PMI terdapat mandat agar Pemda membuat basis data, sedangkan pada pemerintahan Pusat tidak ada aturan terkait sehingga menyebabkan tidak adanya kiblat/ parameter yang baik untuk basis data. Sekarang, masing-masing daerah masih memiliki basis data masing-masing. Oleh karena hal tersebut, Pemerintahan Pusat harus segera membentuk suatu parameter, sehingga yang di Daerah tinggal mengikuti. Dan untuk Calo, di dalam RPP harus lebih jelas lagi diatur mengenai bagaimana cara melegitimasi dan apa saja yang bisa dilakukan untuk menghentikan calo-calo ini. Calo-calo ini biasanya berasal dari perseorangan, dan dari P3MI. Dalam hal inilah, fungsi pengawasan harus diterapkan secara ketat sedari awal proses perekrutan hingga PMI kembali pulang.

 

 



Audiensi dengan Kemlu RI "Memastikan Negara Hadir Memberikan Perlindungan pada PMI"

Audiensi dengan Kementerian Luar Negeri

“Memastikan Negara Hadir Memberikan Perlindungan pada PMI”

Jaringan Buruh Migran (JBM) merupakan Koalisi 28 organisasi dari berbagai organisasi buruh dalam dan luar negeri serta organisasi pemerhati buruh migran. JBM lahir karena keprihatinan akan masih rendahnya perlindungan bagi buruh migran dari segi kebijakan. Dalam sejarahnya, JBM yang dulu bernama JARI PPTKILN semenjak tahun 2010 telah aktif melakukan pengawalan terhadap proses pembahasan revisi UU No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pada Selasa, 01 Desember 2020, pukul 09.30 WIB, JBM bersama dengan SBMI, KSBSI, LBHJ dan HRWG telah melaksanakan audiensi dengan pihak pemerintahan, yaitu Kementerian Luar Negeri. Audiensi ini dilakukan guna mengetahui update perkembangan untuk aturan turunan, Perpres Atase Ketenagakerjaan dan penanganan kasus-kasus selama Pandemi Covid-19. Audiensi ini berlangsung selama 2 jam 30 menit.

Seperti yang diketahui, UU PPMI belum dapat mengakomodir perlindungan secara berkeseluruhan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu mandat terpenting dalam UU PPMI adalah penerbitan aturan turunan. Dalam UU PPMI, pemerintah dimandatkan untuk menerbitkan 28 aturan turunan yang berupa Peraturan Pemerintah, Pepres hingga Permen/ Perka Badan, guna mengatur lebih lanjut mengenai perlindungan terkait pada kerja-kerja PMI. 2 tahun telah berlalu dari pengundangan UU PPMI, namun hingga sangat ini, aturan turunan dalam bentuk PP dan Pepres belum diterbitkan padahal mandat pembuatan aturan turunan menurut UU PPMI adalah 2 (dua) tahun. Sehingga yang terjadi hingga saat ini, perlindungan kepada PMI belum mengalami perubahan karena praktek yang berlaku masih di bawah bayang-bayang UU 39/2004 tentang Penempatan dan  Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, mengatakan bahwa Kemenlu sangat mendukung dan mendorong untuk pembentukan dan pengesahan aturan turunan terkait UU PPMI.

Dalam pemaparannya, Judha menyampaikan masih terdapat masalah-masalah di antara Kementerian yang turut menghambat pembahasan mengenai aturan turunan ini. Masalah-masalah tersebut antara lain; pembagian kerja antara Kemenlu dengan Kemnaker yang masih dibeda-bedakan, masih terdapatnya ego sektoral antar lembaga, hingga pada perbedaan perspektif. Menurut Judha, ego sektoral antar lembaga inilah yang kemudian seringkali terbawa oleh perwakilan Indonesia ke luar negeri. Mandat yang diberikan oleh UU PPMI dengan jelas memandatkan untuk membahas tugas dan kewenangan, bukan menonjolkan fungsi-fungsi dari perseorangan perwakilan.

            Tugas perlindungan menjadi tanggung jawab seluruh lembaga terkait, karena perlindungan pada PMI bersifat multisektoral. RPP Perlindungan sendiri sudah berada di tahap harmonisasi antar Kementerian, dan sudah diserahkan semuanya pada Kemensekneg. Dalam hal ini, tidak ada kendala berarti yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19.

            Untuk menangani kasus selama Pandemi Covid-19, Kemenlu telah meluncurkan 2 aplikasi yang bisa diakses oleh PMI. Untuk PMI yang akan menetap lebih dari 6 bulan, dapat mengakses aplikasi Portal Peduli PMI, sedangkan untuk yang kurang dari 6 bulan, dapat mengakses aplikasi Safe Trafel. Selain itu, terdapat hotline yang juga dapat diakses oleh PMI. Bila perwakilan menerima laporan sebuah kasus di suatu kota, KJRI akan menelpon polisi setempat. Bila membahayakan nyawa, maka akan dimintakan untuk diselamatkan.

Menurut Savitri Wisnuwardhani, SekNas Jaringan Buruh Migran yang sekarang sedang mengadvokasikan aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres, mengatakan bahwa walaupun instrument untuk aturan turunan ada di Kemnaker, tapi Kemenlu juga memiliki andil dalam perumusan aturan turunan, terlebih juga sudah adanya Permenlu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesi di Luar Negeri. Permenlu ini yang nantinya dapat dilihat apakah akan terintegrasi dengan UU PPMI dan LTSA atau tidak. Dalam situasi Pandemi Covid-19, diharapkan dalam perumusan aturan turunan juga mencakup perlindungan PMI di masa-masa pandemi. Selai itu, teman-teman PMI di berbagai daerah menyampaikan bahwa, hanya Hongkong yang yang memberikan fasilitas gratis, dalam artian pemerintahannya yang membayar. Tapi untuk Malaysia dan Singapore itu diberatkan kepada majikan.

Yatini Sulistyowati selaku Ketua Departemen Buruh Migran KSBSI memaparkan kasus yang sedang ditangani oleh KSBSI di daerah Asahan. Terdapat sekiranya 1.200 orang pekerja harian lepas, baik yang  prosedural dan unprosedural, yang tertahan dan tidak dapat pulang kembali melalui perbatasan. Dari 1.200 orang, sekiranya sebanyak 200 orang yang sudah berhasil dipulangkan. Mereka yang sudah pulang kemudian menjadi pemantik untuk keluarga menggelar demo di Disnaker terus-menerus untuk menuntut kepulangan. Sedangkan Disnaker setempat mengatakan bahwa tidak memiliki dana yang cukup untuk dapat memulangkan dan memberikan akomodasi kepada 1.200 orang.

Bobi Anwar MA’Arif, Sekretaris Jenderal SBMI juga menjabarkan bahwa  sebelum PMI dipulangkan, dalam prosesnya seringkali malah ditempatkan di penjara yang mana kondisi penjara sangat overcrowded, dan memiliki masalah budget problem hingga hygienitas. Kondisinya sangat parah dan mengenaskan. Beberapa bulan lalu, Aljzeerah juga pernah mengekspos shelternya Malaysia. Waktu itu yang melaporkan adalah orang Bangladesh. Secara posisi sekarang, posisi orang Bangladesh berbahaya karena membocorkan ke Aljazeerah. Penelitian Solidaritas Perempuan juga mengungkapkan hal serupa, melalui koalisi Buruh Migran Berdaulat, beberapa kali merilis ke media, apa yang diliput oleh Aljazeerah telah dikonfirmasi oleh mantan-mantan buruh migran yang bekerja di Malaysia.





 

 

RESUME DISKUSI PUBLIK JWB 12 NOVEMBER 2020

 

RESUME DISKUSI PUBLIK JWB 12 NOVEMBER 2020

Kamis, 12 November 2020, Justice Without Borders Indonesia (JWB Indonesia) baru saja menggelar diskusi publik daring dengan tema “Realitas dan Akses Keadilan bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia di Indonesia, Singapura, dan Hong Kong” yang menghadirkan empat pembicara. Mereka adalah Douglas MacLean selaku Direktur Eksekutif JWB, Yudhi Ardian selaku Kasubdit PWNI dan BHI Kawasan I Asia Tenggara, Tiasri Wiandani selaku Komisioner Komnas Perempuan, dan Maizidah Salas selaku Koordinator Pendidikan DPN SBMI.

Secara umum, diskusi publik ini membahas bagaimana perempuan PMI, khususnya di Indonesia, Singapura, dan Hong Kong yang dalam setiap tahapan migrasi, mulai dari tahap pra penempatan, penempatan, hingga pasca penempatan menjadi kelompok rentan yang sering menghadapi berbagai risiko mulai dari diskriminasi ganda, jeratan hutang, kekerasan, hingga eksploitasi. Saat ini, masih terdapat tantangan bagi perempuan PMI dalam mengakses keadilan dan mendapatkan hak mereka.

Tiasri Wiandani mengawali diskusi dengan memaparkan hukum dan perjanjian internasional mengenai hak perempuan dan hak bekerja yang belum dan telah diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya, beliau menyampaikan jenis-jenis kasus perempuan PMI yang dilaporkan kepada Komnas HAM, di antaranya adalah kasus perdagangan orang, pelarangan pulang oleh majikan, upah tidak dibayarkan, tidak dapat dihubungi keluarga, dijadikan kurir narkoba, hingga penganiayaan dan pelecehan seksual oleh majikan.

Yudhi Ardian kemudian menyajikan data bahwa kondisi PMI di Singapura sangat berwajah perempuan, sebagaimana 74% dari 210.000 WNI di Singapura adalah PLRT yang mana mayoritas dari mereka adalah perempuan. Melalui Permenlu No. 5 Tahun 2018, lingkup pelindungan WNI di luar negeri oleh Kemenlu RI melalui Perwakilan RI di luar negeri adalah melalui pencegahan, deteksi dini, dan respons cepat. Namun, memang Perwakilan RI di luar negeri mengalami kesulitan dalam menghadapi tantangan kasus PMI yang melibatkan PMI non prosedural, tantangan kasus hukuman mati, hingga tantangan kasus secara umum pada masa pandemi.

Maizidah Salas menambahkan apa yang telah disampaikan oleh Tiasri Wiandani. Menurutnya, hal krusial yang perlu diperhatikan juga adalah fakta bahwa akses informasi perempuan PMI sangat riskan dan terbatas karena pemberian informasi masih didominasi oleh calo hingga media sosial yang menyesatkan. Belum lagi, di tingkat daerah belum ada layanan informasi migrasi yang aman dan informasi mengenai bantuan hukum.

Douglas MacLean lebih lanjut memaparkan bagaimana kerja litigasi lintas negara yang dilakukan oleh JWB dalam membantu PMI mengklaim hak mereka. Beliau menekankan bahwa upaya litigasi yang dilakukan oleh pemerintah kebanyakan berputar di klaim pidana daripada klaim kompensasi perdata. Di beberapa negara, PMI yang haknya direbut pada hakikatnya memiliki kesempatan untuk mengklaim hak mereka untuk mendapatkan misalnya kompensasi moneter.

Persoalan akses keadilan ini sangat kompleks bila berbicara mengenai pekerja migran. Banyak pekerja migran tidak memiliki bargaining power ditambah dengan keterbatasan bantuan hukum. Banyak dari mereka akhirnya memilih jalan damai agar bisa kembali ke tanah air. Douglas juga membawa studi kasus Nisa dan Joenalyn, pekerja migran dari Indonesia dan Filipina yang masing-masing mengalami penganiayaan fisik dan PHK secara tidak adil. Proses litigasi lintas batas negara yang didukung oleh pengacara pro-bono memberikan kemenangan tunggal bagi keduanya. Kasus Joenalyn, menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya, Pengadilan Buruh Hong Kong mengizinkan kasus dilanjutkan melalui konferensi video dari Filipina.

Meskipun diskusi publik lebih banyak membahas realitas dan akses keadilan perempuan PMI di Indonesia, Singapura, dan Hong Kong karena masih adanya keterbatasan ruang lingkup kerja JWB, namun diskusi publik ini tetap menekankan pola permasalahan PMI yang sebenarnya tidak berbeda jauh bagi seluruh PMI di berbagai negara. Karenanya, diskusi  juga menyinggung realitas PMI di berbagai negara seperti Malaysia hingga kawasan Timur Tengah.

Selama sesi diskusi berlangsung, forum banyak membahas tentang bagaimana JBW memberikan bantuan litigasi lintas batas negara terhadap para pekerja migran yang hak-haknya terenggut, termasuk bagaimana JBW bekerja sama dengan para pengacara pro bono. Tidak hanya itu, masalah PMI selama pandemi Covid-19 juga menjadi topik yang menarik dan banyak dibahas oleh para partisipan, tidak terkecuali Savitri Wisnuwardhani dari Jaringan Buruh Migran (JBM) yang turut mengajukan pertanyaan ke forum seputar masalah PMI selama pandemi. Sebenarnya apa saja masalah yang sering dialami oleh para PMI selama pandemi? Ternyata, masalah yang mereka hadapi sangat banyak, utamanya sebelum dan semasa penempatan.

Selama pandemi, berbagai masalah yang dihadapi oleh PMI sebelum penempatan antara lain adalah banyak PMI menunggu terlalu lama di penampungan, terancam gagal berangkat karena majikan tidak jadi mempekerjakan PMI, hingga minimnya informasi yang diterima terkait negara mana saja yang diperbolehkan bagi PMI untuk bermigrasi kerja.

Sedangkan masalah yang dihadapi oleh banyak PMI semasa penempatan antara lain adalah kebijakan karantina 14 hari setelah mereka sampai di negara tujuan. Apabila selama karantina PMI terinfeksi Covid-19, pembiayaan akan ditanggung oleh majikan (kecuali Hong Kong). Hal ini berpotensi menjadi alasan bagi majikan untuk memotong gaji PMI nantinya. Selain itu, masalah lain adalah terkait PHK semasa bekerja, beban kerja semakin berat karena majikan yang bekerja dari rumah (WFH), tertular Covid-19 dari majikan, ancaman overstay karena kesulitan untuk pulang semasa pandemi apabila kontrak sudah berakhir, hingga diskriminasi yang dialami oleh PMI dalam mengakses lowongan kerja di Malaysia. Selama pandemi, tes usap (swab) Covid-19 menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh PMI untuk dapat mengakses lowongan kerja, sedangkan warga lokal tidak diharuskan untuk memenuhi persyaratan yang sama.

 

LOMBA KARYA PUISI PEKERJA MIGRAN INDONESIA






Hallo Sobat Migran!
Dalam rangka memperingati hari Migran Internasional 2020,
Pertimig Malaysia
,
Jaringan Buruh Migran
,
Dpn Sbmi
,
KSBSI
,
IOM Indonesia
dan juga
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ingin mengajak sobat semua untuk ikutan “LOMBA KARYA PUISI PEKERJA MIGRAN INDONESIA” .
Banyak juga lohh tema puisinya ada “Kebijakan yang berpihak kepada PMI” , “Kerja layak” , dan “Pembebasan biaya penempatan”.
Akan ada hadiah jutaan rupiah bagi 3 orang pemenang serta hadiah spesial untuk 30 peserta pertama.
Caranya gampang banget, kamu tinggal buka tautan berikut https://bit.ly/FormulirLombaPuisi-IMD2020 untuk mengunduh formulirnya. Kemudian lengkapi data diri dan tuliskan puisinya di halaman yg telah disediakan. Mudah kan..
Nah, jika sudah lengkap kalian dapat mengirimkan puisi tersebut ke WhatsApp 0858-1107-1047 (Vebrina – Jaringan Buruh Migran).
Pemenang akan diumumkan pada puncak Peringatan Hari Migran Internasional yaitu 18 Desember 2020.
Ingat ya! Satu peserta hanya dapat mengirimkan satu karya saja.
Untuk lebih jelasnya kalian bisa baca di e-flyer berikut ya sobat.
Menarik banget kan, yukk ikutan jangan sampai ketinggalan. Selamat berkaryaa sobat migran!

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan