Laman

Translate

Audiensi dengan Kemlu RI "Memastikan Negara Hadir Memberikan Perlindungan pada PMI"

Audiensi dengan Kementerian Luar Negeri

“Memastikan Negara Hadir Memberikan Perlindungan pada PMI”

Jaringan Buruh Migran (JBM) merupakan Koalisi 28 organisasi dari berbagai organisasi buruh dalam dan luar negeri serta organisasi pemerhati buruh migran. JBM lahir karena keprihatinan akan masih rendahnya perlindungan bagi buruh migran dari segi kebijakan. Dalam sejarahnya, JBM yang dulu bernama JARI PPTKILN semenjak tahun 2010 telah aktif melakukan pengawalan terhadap proses pembahasan revisi UU No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pada Selasa, 01 Desember 2020, pukul 09.30 WIB, JBM bersama dengan SBMI, KSBSI, LBHJ dan HRWG telah melaksanakan audiensi dengan pihak pemerintahan, yaitu Kementerian Luar Negeri. Audiensi ini dilakukan guna mengetahui update perkembangan untuk aturan turunan, Perpres Atase Ketenagakerjaan dan penanganan kasus-kasus selama Pandemi Covid-19. Audiensi ini berlangsung selama 2 jam 30 menit.

Seperti yang diketahui, UU PPMI belum dapat mengakomodir perlindungan secara berkeseluruhan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu mandat terpenting dalam UU PPMI adalah penerbitan aturan turunan. Dalam UU PPMI, pemerintah dimandatkan untuk menerbitkan 28 aturan turunan yang berupa Peraturan Pemerintah, Pepres hingga Permen/ Perka Badan, guna mengatur lebih lanjut mengenai perlindungan terkait pada kerja-kerja PMI. 2 tahun telah berlalu dari pengundangan UU PPMI, namun hingga sangat ini, aturan turunan dalam bentuk PP dan Pepres belum diterbitkan padahal mandat pembuatan aturan turunan menurut UU PPMI adalah 2 (dua) tahun. Sehingga yang terjadi hingga saat ini, perlindungan kepada PMI belum mengalami perubahan karena praktek yang berlaku masih di bawah bayang-bayang UU 39/2004 tentang Penempatan dan  Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, mengatakan bahwa Kemenlu sangat mendukung dan mendorong untuk pembentukan dan pengesahan aturan turunan terkait UU PPMI.

Dalam pemaparannya, Judha menyampaikan masih terdapat masalah-masalah di antara Kementerian yang turut menghambat pembahasan mengenai aturan turunan ini. Masalah-masalah tersebut antara lain; pembagian kerja antara Kemenlu dengan Kemnaker yang masih dibeda-bedakan, masih terdapatnya ego sektoral antar lembaga, hingga pada perbedaan perspektif. Menurut Judha, ego sektoral antar lembaga inilah yang kemudian seringkali terbawa oleh perwakilan Indonesia ke luar negeri. Mandat yang diberikan oleh UU PPMI dengan jelas memandatkan untuk membahas tugas dan kewenangan, bukan menonjolkan fungsi-fungsi dari perseorangan perwakilan.

            Tugas perlindungan menjadi tanggung jawab seluruh lembaga terkait, karena perlindungan pada PMI bersifat multisektoral. RPP Perlindungan sendiri sudah berada di tahap harmonisasi antar Kementerian, dan sudah diserahkan semuanya pada Kemensekneg. Dalam hal ini, tidak ada kendala berarti yang disebabkan oleh Pandemi Covid-19.

            Untuk menangani kasus selama Pandemi Covid-19, Kemenlu telah meluncurkan 2 aplikasi yang bisa diakses oleh PMI. Untuk PMI yang akan menetap lebih dari 6 bulan, dapat mengakses aplikasi Portal Peduli PMI, sedangkan untuk yang kurang dari 6 bulan, dapat mengakses aplikasi Safe Trafel. Selain itu, terdapat hotline yang juga dapat diakses oleh PMI. Bila perwakilan menerima laporan sebuah kasus di suatu kota, KJRI akan menelpon polisi setempat. Bila membahayakan nyawa, maka akan dimintakan untuk diselamatkan.

Menurut Savitri Wisnuwardhani, SekNas Jaringan Buruh Migran yang sekarang sedang mengadvokasikan aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres, mengatakan bahwa walaupun instrument untuk aturan turunan ada di Kemnaker, tapi Kemenlu juga memiliki andil dalam perumusan aturan turunan, terlebih juga sudah adanya Permenlu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesi di Luar Negeri. Permenlu ini yang nantinya dapat dilihat apakah akan terintegrasi dengan UU PPMI dan LTSA atau tidak. Dalam situasi Pandemi Covid-19, diharapkan dalam perumusan aturan turunan juga mencakup perlindungan PMI di masa-masa pandemi. Selai itu, teman-teman PMI di berbagai daerah menyampaikan bahwa, hanya Hongkong yang yang memberikan fasilitas gratis, dalam artian pemerintahannya yang membayar. Tapi untuk Malaysia dan Singapore itu diberatkan kepada majikan.

Yatini Sulistyowati selaku Ketua Departemen Buruh Migran KSBSI memaparkan kasus yang sedang ditangani oleh KSBSI di daerah Asahan. Terdapat sekiranya 1.200 orang pekerja harian lepas, baik yang  prosedural dan unprosedural, yang tertahan dan tidak dapat pulang kembali melalui perbatasan. Dari 1.200 orang, sekiranya sebanyak 200 orang yang sudah berhasil dipulangkan. Mereka yang sudah pulang kemudian menjadi pemantik untuk keluarga menggelar demo di Disnaker terus-menerus untuk menuntut kepulangan. Sedangkan Disnaker setempat mengatakan bahwa tidak memiliki dana yang cukup untuk dapat memulangkan dan memberikan akomodasi kepada 1.200 orang.

Bobi Anwar MA’Arif, Sekretaris Jenderal SBMI juga menjabarkan bahwa  sebelum PMI dipulangkan, dalam prosesnya seringkali malah ditempatkan di penjara yang mana kondisi penjara sangat overcrowded, dan memiliki masalah budget problem hingga hygienitas. Kondisinya sangat parah dan mengenaskan. Beberapa bulan lalu, Aljzeerah juga pernah mengekspos shelternya Malaysia. Waktu itu yang melaporkan adalah orang Bangladesh. Secara posisi sekarang, posisi orang Bangladesh berbahaya karena membocorkan ke Aljazeerah. Penelitian Solidaritas Perempuan juga mengungkapkan hal serupa, melalui koalisi Buruh Migran Berdaulat, beberapa kali merilis ke media, apa yang diliput oleh Aljazeerah telah dikonfirmasi oleh mantan-mantan buruh migran yang bekerja di Malaysia.





 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan