RILIS PERS
BERSAMA
Indonesia Memperkuat Implementasi Perekrutan yang Adil dan
Pengawasan Terpadu yang Responsif Gender di Tingkat Nasional dan Daerah
Serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas mengenai perekrutan yang adil dan pengawasan yang responsif gender untuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia diluncurkan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, memperkuat komitmen Indonesia untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, khususnya Perempuan yang bekerja pada sektor rumah tangga, manufaktur, dan keperawatan.
JAKARTA (Siaran Pers Bersama) – Kementerian Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bekerja sama dengan Uni Eropa (UE), Organisasi
Perburuhan Internasional (ILO), Jaringan Buruh Migran (JBM), dan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama-sama menyelenggarakan Lokakarya Multipihak
untuk Implementasi Perekrutan yang Adil dan Pengawasan Terpadu yang responsif
Gender. Lokakarya ini merupakan peluncuran serangkaian kegiatan peningkatan
kapasitas dan tata kelola migrasi kerja di empat provinsi, yaitu Jawa Timur,
Lampung, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Keempat provinsi ini akan menjadi daerah percontohan
untuk pengembangan praktik baik dalam memberikan pelindungan hak pekerja migran
Indonesia di setiap tahapan migrasi melalui tata kelola migrasi tenaga kerja
yang lebih responsif gender, penerapan prinsip perekrutan yang adil, sistem
pengawasan dan pelindungan terpadu diantara pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten.
Diselenggarakan di Museum Sumpah Pemuda yang bersejarah
di Jakarta, pada 17 Maret, pembukaan lokakarya sekaligus dimulainya rangkaian
program pelatihan di tingkat daerah dilakukan oleh Abdul Kadir Karding, Menteri
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lokakarya ini bertujuan untuk memperkuat
kerja sama multipihak untuk mengurangi risiko perdagangan manusia, kerja paksa,
dan kekerasan terhadap perempuan pekerja migran di seluruh tahapan migrasi,
khususnya pada tahap perekrutan dan penempatan. Pada lokakarya ini juga
dipaparkan hasil kajian praktis terkait kesenjangan antara kebijakan dan
praktik tentang perekrutan yang adil dan pengawasan yang responsif gender untuk
penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk penerapan
prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan inklusi sosial.
Sebagai ketua tim program kerjasama ini, Savitri Wisnuwardhani (Sekretaris
Nasional Jaringan Buruh Migran) menyatakan bahwa kerja jangka panjang yang
dilakukan oleh Jaringan Buruh Migran (JBM) akan memastikan peraturan pemerintah
tentang perekrutan yang adil dan pengawasan yang responsif gender dikembangkan
berbasis bukti , data, dan proses yang inklusif dengan partisipasi pekerja
migran yang lebih bermakna.
Abdul Kadir Karding, Menteri Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia, sangat menyambut baik upaya bersama yang bertujuan untuk meningkatkan
profesionalisme dan tata kelola perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang
baik (good corporate governance) melalui penerapan prinsip dan instrumen
uji tuntas perekrutan yang adil dan responsif gender. “Indonesia berkomitmen
untuk meningkatkan penerapan perekrutan yang adil dan responsif gender serta
tata kelola migrasi tenaga kerja untuk lebih melindungi hak dan kesejahteraan pekerja
migran Indonesia, khususnya perempuan. Keempat provinsi percontohan ini akan
memperkuat upaya penyelenggaraan layanan yang berkualitas dan terkoordinasi yang
berbasis hak asasi manusia dan sesuai dengan standar ketenagakerjaan
internasional di Indonesia dan negara-negara tujuan.”
Denis Chaibi, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan
Brunei Darussalam mengatakan, "Secara global, orang-orang meninggalkan
rumah untuk mencari peluang yang lebih baik, namun perempuan pekerja migran dan
anak-anak menghadapi risiko yang lebih besar selama transit dan di tempat
tujuan mereka. Hari ini menandai langkah maju yang penting dalam komitmen
bersama kita untuk melindungi hak-hak perempuan Indonesia dalam bidang migrasi
tenaga kerja dengan mempromosikan kebijakan migrasi yang berkelanjutan. Bersama
dengan Indonesia dan negara-negara mitra lainnya di kawasan ini, kami berusaha
untuk menumbuhkan peluang yang berkelanjutan untuk pekerjaan yang bermartabat
sambil mengurangi kerentanan yang dihadapi oleh perempuan dan anak-anak.”
Simrin C. Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan
Timor-Leste, menekankan dukungan ILO yang diberikan melalui program PROTECT,
yang mempromosikan pekerjaan layak dan mengurangi kerentanan mereka yang
berisiko dengan memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, pencegahan dan
penanganan terhadap perdagangan manusia, penyelundupan migran, maupun kekerasan
terhadap perempuan pekerja migran. “ILO mengapresiasi komitmen pemerintah Indonesia
untuk tata kelola migrasi kerja yang responsif gender, lebih inklusif, dan
sejalan dengan standar ketenagakerjaan internasional jika kita ingin memberikan
pelindungan dan akses ke pekerjaan layak yang layak bagi para pekerja migran,
hal-hal tersebut menjadi sebuah elemen penting dari keadilan sosial yang telah menjadi
fokus Indonesia.”
Shinta Widjaja Kamdani, Ketua APINDO, menegaskan bahwa
penerapan Kode Etik bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan
tanggung jawab moral dan sosial yang mendasar, bukan sekadar kepatuhan terhadap
peraturan. Dengan memastikan praktik perekrutan yang adil dan mengadopsi
pengawasan yang responsif gender, perusahaan dapat meningkatkan kredibilitas
dan keberlanjutan jangka panjang perusahaan baik di skala nasional maupun
global, serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia.
“Melalui pembentukan komite baru tentang Pekerja Migran di APINDO, kami
menunjukkan komitmen kami untuk meningkatkan kepatuhan standar ketenagakerjaan
oleh P3MI melalui penerapan responsif gender, perekrutan yang adil, dan
Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab,” imbuh Shinta.
Savitri Wisnuwardhani, SekNas Jaringan Buruh Migran
(JBM), menekankan bahwa 61% dari pekerja migran Indonesia adalah perempuan.
Sebagian besar dari perempuan pekerja migran menjadi tulang punggung ekonomi
keluarga dan bekerja pada sektor-sektor domestik dan kerja-kerja perawatan yang
belum ada/minim pelindungan. Selama ini juga praktik perekrutan/penempatan
kerja juga masih kuat dilatarbelakangi oleh ketidakadilan, di antaranya
didominasi oleh praktik pemungutan biaya perekrutan secara berlebih terhadap
calon pekerja dan praktik-praktik lainnya.
Dalam kegiatan self assessment yang dilakukan oleh
Jaringan Buruh Migran kepada 79 P3MI yang hadir dalam kegiatan training maupun
lokakarya memperlihatkan kemauan dan kesadaran yang tinggi serta sepakat secara
kolektif untuk memiliki kode etik dalam langkah melakukan bisnis yang lebih
bertanggungjawab dengan mempertimbangkan responsive gender dan hak asasi
manusia. Penerapan perekrutan -
penempatan yang adil, sebagai standard dan pedoman internasional, bisa
membantu para pekerja, majikan, perusahaan penempatan dan pemerintah
mendapatkan manfaat positif, karena semua pihak terlindungi dan untuk
mewujudkan keadilan dalam migrasi kerja.
Perempuan Pekerja Migran Indonesia memberikan kontribusi positif yang luas terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan manusia, dan perlindungan sosial baik di Indonesia maupun negara tujuan. 67% dari total pekerja migran Indonesia adalah perempuan dan mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga, suatu pekerjaan yang tidak tercakup oleh undang-undang ketenagakerjaan di banyak negara tujuan. Migrasi tenaga kerja perlu menjadi pilihan yang terinformasi; namun, banyak perempuan pekerja migran Indonesia mendapatkan informasi bekerja keluar negeri dari perantara (calo). Lebih lanjut, sebagian besar perempuan pekerja migran tidak memiliki pemahaman penuh tentang hak-hak ketenagakerjaan, proses perekrutan, persyaratan dan prosedur migrasi untuk bekerja yang aman di Indonesia dan di negara tujuan. Prinsip umum dan pedoman operasional ILO untuk perekrutan yang adil dan definisi biaya perekrutan dan biaya terkait (2019) akan memandu para pemangku kepentingan dalam mengenali kebutuhan pekerja migran, dan mengembangkan pelindungan ketenagakerjaan yang efektif yang konsisten dengan standar ketenagakerjaan internasional.
Dokumentasi Kegiatan