Laman

Translate

Liputan Kegiatan :Upaya Meningkatkan Perlindungan Hak Pekerja Migran Indonesia Jaringan Buruh Migran Berkolaborasi dengan ILO dan APINDO Adakan Focus Group Discussion mendorong Bisnis yang Bertanggung Jawab dan Fair Recruitment yang Responsif Gender

 

Liputan Kegiatan

Upaya Meningkatkan Perlindungan Hak Pekerja Migran Indonesia Jaringan Buruh Migran  Berkolaborasi dengan ILO dan APINDO Adakan   Focus Group Discussion  mendorong Bisnis yang Bertanggung Jawab dan Fair Recruitment yang Responsif Gender


Jakarta Rabu 20 November 2024 telah dilaksanakan focus group discussion bertemakan  situasi terkini pelaksanaan fair recruitment dan pengawasan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang responsif gender  ILO bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, APINDO, dan Jaringan Buruh Migran (JBM) menyelenggarakan rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas mengenai Responsible Business Conduct, Fair Recruitment dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang Responsif Gender untuk Meningkatkan Perlindungan Hak Pekerja Migran Indonesia, khususnya perempuan yang bermigrasi ke Malaysia (Koridor Indonesia – Malaysia).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka upaya meningkatkan kapasitas dan komitmen perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia untuk praktik Bisnis yang Bertanggung Jawab dan Fair Recruitment yang Responsif Gender. FGD ini dilaksanakan di Sekretariat  APINDO  Gd. Permata Kuningan Lt. 10 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C diikuti oleh dua puluh  orang peserta  yang berasal dari perusahan  perekrutan dan penempatan (P3MI),  yang berasal dari asosiasi ASPATAKI, HIMSATAKI, PEPERMINDO yang merupakan perwakilan Perusahaan P3MI yang berada di Jakarta.

Focus group discussion ini  diawali dengan sesi pembukaan sambutan pertama disampaikan oleh Sinthia Harkrisnowo  selaku  National Programme Coordinator Protection of the Rights of Women and Children in Labour Migration(PROTECT) dalam sambutannya menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan FGD yang diselenggarakan ini merupakan   rangkaian kegiatan lanjutan dari kegiatan Lokakarya yang telah dilakukan pada tangga 7 November 2024 yang lalu terkait dengan  fair recruitment atau panduan  perekrutan yang adil yang responsif gender, hari ini kita melakukan FGD dengan isu yang sama karena kami melihat bahwa efektifitas dari implementasi standar ketenagakerjaan  termasuk niat baik kita untuk mengaplikasikan standar ketenagakerjaan yaitu salah satunya adalah kode etik untuk perekrutan yang adil, ataupun Responsible Business Conduct, kami juga melihat perlu adanya monitoring pada pengawasan yang secara internal dilakukan oleh  P3MI  sebagai perusahaan dalam penerapan kode etik yang dilakukan maka ada pula proses monitoring internal  kedalam dan  eksternal melalui  pengawasan  dengan begitu baru dapat efektif.  kemudian fair rekrutmen telah menjadi isu di global  karena ada beberapa temuan dalam isu migrasi kerja yang  sering dilaporkan yang pertama terkait dengan isu force labour dan isu trafficking in person. dari  temuan dan situasi ini kami melihat bagaimana kebutuhan dari perusahaan penempatan ataupun perusahaan- perusahan pekerja migran dalam memitigasi risiko tersebut. Lebih lanjut rangkaian proses ini adalah upaya  bersama dalam mendorong penerapan  Responsible Business Conduct,dan Fair Recruitment  sebagai mitigasi resiko yang kita coba untuk bisa diterapkan di perusahaan-perusahaan penempatan pekerja migran. dalam sambutannya Sinthia menyampaikan  bahwa “ FGD ini dilaksanakan guna mendengarkan apa tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh P3MI dalam pelaksanaan fair recruitment” “selanjutnya kedua  forum ini  menjadi ruang bagi P3MI untuk menyampaikan apa saja hal-hal yang dibutuhkan agar standar fair recruitment ini dapat dijalankan secara efektif. yang ketiga rangkaian program ini juga masih akan berlanjut dengan melibatkan P3MI ditingkat daerah di tahun depan oleh karenanya kami mengetahui bahwa P3MI di tingkat daerah juga kepemilikannya ada pula yang berada ditingkat pusat, karenanya kami berharap kawan-kawan yang sudah hadir disini dapat menyampaikan pula  tujuan dari rangkaian program kegiatan ini dan mendorong pelibatan mengirimkan perwakilan  dari cabang  P3MI bapak ibu yang berada di daerah.”  rangkaian kegiatan ini juga adalah bagian dari upaya mempromosikan kerjasama multipihak antara Kementerian, JBM dan APINDO karena ILO percaya dengan adanya kerjasama multipihak  dapat mendukung upaya kita bersama dalam rangka perbaikan tata kelola khususnya dalam peningkatan kepatuhan dan profesionalitas P3MI.

Sambutan kedua disampaikan oleh Rudolf  Saut  selaku Direktur  Eksekutif APINDO,  pertama menyampaikan selamat datang di kantor sekretariat APINDO  kepada seluruh peserta FGD yang merupakan perwakilan dari berbagai asosiasi.  yang kedua mengajak rekan-rekan P3MI menjadi anggota APINDO  selanjutnya Direktur Eksekutif APINDO menyampaikan pengalamanya tentang bagaimana  pentingnya bargaining position  kita saat berada atau berkegiatan di forum-forum luar negeri dengan tetap membawa nilai-nilai universal dan menjunjung harkat martabat manusia terakhir,  “jadi  pentingnya kita mengawal birokrasi dan peraturan yang berjalan di Indonesia ini, ada banyak hal yang perlu kita advokasi untuk mewujudkan bisnis yang baik itu seperti apa dalam sektor tenaga kerja maka jadi penting untuk kita mengupayakan bersama semoga FGD ini menghasilkan hasil yang terbaik”. Dilanjutkan dengan  sambutan yang ketiga dari Jaringan Buruh Migran (JBM) diwakili oleh  Prasetyohadi dalam sambutanya menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkain dari kegiatan Lokakarya yang juga telah diikuti oleh rekan-rekan P3MI, Kami berharap rekan-rekan dapat mengikuti kegiatan hari ini hingga akhir sehingga kita dapat berproses secara utuh dan komprehensif dalam rangka membahas bersama terkait kode etik perekrutan yang adil dan responsif gender dalam sesi FGD yang berlangsung. Masuk ke dalam sesi materi FGD terlebih dahulu dilakukan  sesi perkenalan peserta dan asal asosiasi dan P3MI masing-masing peserta dipandu oleh fasilitator Iswanti suparma. 







Sesi FGD dilanjutkan, peserta bersama fasilitator mendiskusikan bersama hasil survei, kode etik dan ringkasan yang telah dihimpun dari  hasil pertemuan kelompok pada kegiatan lokakarya untuk pembahasan kode etik. dalam FGD yang berlangsung peserta menyampaikan situasi yang telah berjalan  peserta  juga memberikan masukan kepada  fasilitator agar bisa dipetakan  kategori formal dan informal, selain itu peserta juga memberikan masukan agar kode etik ini juga dapat memuat tidak hanya standar apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam panduan atau kode etik yang akan disusun  oleh P3MI tapi perlu juga dapat memuat bagaimana solusinya dalam  penerapan kode etik  bagi P3MI. pada bagian penutup Fasilitator menyampaikan bahwa   rangkaian yang kita lakukan ini merupakan  upaya perubahan sistem di mana penting bagi semua pihak tentunya tidak hanya kepada P3MI kita tekankan pentingnya perspektif perlindungan dalam  setiap tahapan  migrasi kerja.

Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 sampai pukul 13.00 diakhiri dengan makan siang dan foto bersama.  (Ega dan Savitri)




Ulasan FOCUS GROUP DISCUSSION : Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam FOCUS GROUP DISCUSSION : Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Lingkungan Kerja Manufaktur di Malaysia

 Ulasan

FOCUS GROUP DISCUSSION :

Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Lingkungan Kerja Manufaktur di Malaysia 

Pada hari Minggu, 12 Januari 2025, pukul 21.00 - 23 waktu Malaysia, Via Zoom Meeting, Jaringan Buruh Migran dan ILO  melalui program PROTECT telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk memastikan terwujudnya pekerjaan yang layak dan mengurangi kerentanan bagi perempuan dan anak khususnya melalui pencegahan dan penanggulangan kekerasan kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang dan penyelundupan orang Pekerja Migran Indonesia dalam lingkungan kerja manufaktur di Malaysia.

Pekerja Migran Indonesia memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi, sosial dan manusia di negara asal dan negara tujuan, termasuk hal perlindungan sosial. Malaysia, salah satu dari tiga negara selain Taiwan dan Hongkong yang angka penempatannya terbanyak menurut data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ BP2MI dalam kurun waktu tiga tahun 2021-2023. Meskipun terdapat Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan adanya MoU Indonesia melalui One Channel Sistem guna memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, namun faktanya dalam penerapan regulasi tersebut tidak dilakukan secara maksimal.

Jaringan Buruh Migran (JBM) melakukan FGD dengan perusahaan manufaktur elektronik untuk mendapatkan permasalahan dan rekomendasi perbaikan tata kelola migrasi termasuk bila ada MoU kedepannya antara pemerintah Indonesia dan Malaysia di sektor formal. Kegiatan FGD ini dihadiri 11 orang dari pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia yang bekerja di perusahaan manufaktur elektronik. selain 11 orang pekerja juga hadir dari tim  sekretariat  JBM, dan Tim Peneliti dari JBM. 

Dalam sambutan pembuka kegiatan, Savitri Wisnu, Seknas JBM menyampaikan masih terdapat banyak PR yang dalam implementasi UU Undang-Undang pelindungan Pekerja terutama pada memastikan terwujudnya rekrutmen yang adil (fair recruitment) dan responsif gender guna peningkatan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya di sektor manufaktur malaysia. ILO pada tahun 2016  telah membuat Pedoman Operasional untuk Perekrutan yang Adil dan definisi untuk biaya penempatan (General principles and operational guidelines for fair recruitment and definition of recruitment fees and related costs), diantaranya :

  1. Perekrutan harus dilakukan dengan cara menghormati, melindungi dan memenuhi standar hak asasi manusia yang telah diakui secara internasional, terutama hak atas kebebasan berorganisasi dan hak untuk mogok, dan kewajiban mencegah dan menghapus kerja paksa, praktik mempekerjakan anak, dan praktik-praktik diskriminasi dalam penempatan kerja

  2. Peraturan penempatan dan perekrutan kerja juga haruslah jelas, transparan, dan ditegakkan secara efektif. Prinsip-prinsip ini pada hematnya menggarisbawahi pentingnya peran dari inspektorat/peng­awasan dan penerapan sistem pendaftaran dengan standar tata kelola yang jelas, sistem pemberian dan pencabutan perizinan atau sertifikasi untuk para pelaku perekrutan dan penempatan kerja

  3. Pekerja haruslah tidak diminta membayar biaya perekrutan atau biaya-biaya lain yang terkait

  4. Semua persyaratan penempatan kerja haruslah dibuat agar sangat mudah dipahami, tepat perumusannya dan dapat diperiksa kebenarannya, terutama secara tertulis. Kontrak kerja tertulis dari pekerja migran itu haruslah dibuat agar mencegah terjadinya pengubahan isi kontrak secara tidak sah dan karenanya haruslah dapat diperiksa dan karena juga dapat dipastikan pelaksanaannya

  5. Para pekerja haruslah bebas untuk bergerak di dalam negara di mana mereka berada, atau untuk meninggalkan negara tersebut. Dokumen-dokumen jatidiri dan kontrak mereka tidak boleh dirampas, dirusak atau pun ditahan.

  6. Semua pekerja, baik yang berada dalam situasi sah maupun tidak sah, haruslah mempunyai akses untuk mendapatkan mekanisme penyelesaian masalah tanpa dipungut biaya atau jika harus bayar maka dengan biaya yang benar-benar terjangkau dan mendapatkan penyelesaian ganti-rugi secara efektif atas semua pelanggaran yang telah dialaminya.

Selanjutnya para Tim Peneliti JBM mengajukan pertanyaan serta membuka ruang diskusi terhadap para pekerja migrasi di bidang manufaktur antara lain, Biaya Perekrutan, Keterbukaan informasi terkait hak-hak pekerja, Jaminan Sosial, Perjanjian Kerja, Atase Ketenagakerjaan, fasilitas yang diterima dan akses pengaduan. Dalam diskusi ini banyak dibahas mengenai biaya Perekrutan. Dari pemaparan salah satu pekerja migran Indonesia menyampaikan terdapat biaya perekrutan dari agency di Indonesia dengan sistem peminjaman dari bank yang harus dibayarkan pekerjanya selama 3-12 bulan. Setiap bulan perempuan PMI yang bekerja di sektor manufaktur harus mengirim RM 400 (60% dari gaji yang diterima pada saat itu sebesar RM 1000) selama 12 bulan ke rekening salah satu bank di Indonesia. Tidak semua agency menerapkan metode sama  ada yang hanya memotong 3 bulan biaya perekrutan tapi ada yang sampai 12 bulan. Yang menjadi pertanyaan dari peserta FGD untuk apa biaya itu digunakan dan tidak ada info kalau biaya perekrutan akan dikembalikan kepada pemberi kerja meskipun baru dikembalikan 3-4 tahun lagi.

Meskipun nantinya biaya perekrutan tersebut dibayarkan kembali kepada pekerja migran setelah bekerja selama 3 sampai 4 tahun, namun informasi ini tidak disampaikan di awal kepada pekerjanya. sehingga, ada pekerja migran Indonesia yang sudah bekerja selama 1 tahun karena tidak betah dengan tempat bekerja memutuskan untuk keluar dan tidak mendapatkan penggantian biaya perekrutan oleh perusahaan.  Penuturan dari salah satu Tim Peneliti JBM terjadi selisih yang cukup besar dalam hal biaya perekrutan antara yang dibayarkan oleh pekerja migran Indonesia dengan yang diterima kembali oleh pekerja migran.

Pekerja migran Indonesia yang lain juga menyampaikan kurangnya informasi tentang pekerja dengan kata lain kurangnya transparansi mengenai perekrutan, kurangnya sosialisasi dari pihak Atase Ketenagakerjaan, transportasi yang tidak layak. Oleh karena itu pekerja migran Indonesia di negeri jiran berharap adanya pembekalan mengenai informasi atau edukasi pekerja migran yang lebih transparan, transportasi yang lebih layak, jaminan sosial yang berkelanjutan dengan kata lain perlindungan sebelum, selama dan setelah bekerja.

Di akhir FGD, Sinthia Harkrisnowo, ILO Jakarta menyampaikan pentingnya untuk mengetahui regulasi  agar mengetahui apa saja hak-hak didapat oleh pekerja Migran Indonesia  demi mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

Antusias oleh peserta FGD sangat terlihat meskipun waktu telah menunjukkan pukul 23.00 waktu Malaysia. Mengingat waktu yang sudah cukup malam, dan keesokan harinya perempuan pekerja migran Indonesia harus bekerja, maka FGD ditutup pada pukul 23.15 setelah melakukan foto bersama. (Veral dan Savitri)

 


Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan