Siaran Pers
OPEN MIC : Mendesak Puan Segera
Paripurnakan RUU Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (PPRT) Penuhi Komitmen
Wujudkan Perlindungan Bagi PRT
Dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah tangga yang jatuh pada tanggal 15 Februari 2023,
Jaringan Buruh Migran (JBM) berkolaborasi bersama Jala PRT dan
organisasi serikat buruh migran baik di dalam dan luar negeri yang
menyelenggarakan Open Mic : Puan Segera
Paripurnakan RUU PPRT" mendesak agar Pimpinan DPR segera Paripurnakan RUU PPRT. Penuhi Komitmen Wujudkan
Perlindungan Bagi PRT.
Sembilan belas tahun lamanya Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia
telah berjuang untuk pengesahan RUU-PPRT. Presiden Joko Widodo pada 18 Januari
2023 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mendukung pembahasan segera RUU-PPRT
bersama DPR-RI. Dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat
Presiden, Rabu (18/1/2023). Presiden Jokowi menuturkan “Saya dan pemerintah,
berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja
rumah tangga (PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan
mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja".
Namun hingga hari ini, belum ada agenda pasti kapan RUU-PPRT akan dibawa dalam
rapat paripurna DPR-RI 2023.
Situasi dan kondisi kerentanan dan ketidakadilan yang dialami oleh pekerja rumah tangga tak
bisa dilepaskan dari konstruksi yang
tidak melihat PRT secara interseksionalitas
sebagai pekerja namun hanya dilihat sebagai aktivitas domestik semata
yang berada dalam level terbawah, padahal menurut survei Organisasi Buruh
Internasional (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015, PRT berperan penting
dalam kelancaran fungsi rumah tangga dan pasar tenaga kerja. Sayangnya
kerentanan bagi pekerja rumah tangga (PRT) masih terus terjadi. Data Jaringan
Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), mengatakan lebih dari 400
pekerja rumah tangga (PRT) mengalami berbagai tindakan kekerasan sejak tahun
2012 hingga 2021 mulai dari mendapatkan kekerasan psikis, fisik, ekonomi,
pelecehan seksual, hingga berada dalam situasi perdagangan manusia.
Savitri Wisnu( JBM) Sudah 19 tahun PRT menanti negara hadir
melalui disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi
Undang-undang. PRT juga berkontribusi
pada pembangunan. Tanpa PRT, keluarga-keluarga di Indonesia tidak dapat bekerja
secara maksimal di ruang publik. Menunda 1 hari = 11 PRT menjadi korban
kekerasan. Segera Paripurnakan RUU PPRT.
Binti Rosidah ( Pertimig Malaysia ) Pekerja
rumah tangga dimanapun berada, didalam dan diluar negeri sangat rentan
mengalami kekerasan fisik, gaji tidak dibayar, tidak ada istirahat dan
libur,tidak ada jam kerja dan bahkan mengalami pelecehan seksual. Untuk itu,
kami Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (PERTIMIG) di Malaysia
mendesak DPR-RI segera mengesahkan RUU-PPRT untuk menjamin hak setiap pekerja
rumah tangga. Pengesahan RUU-PPRT juga akan meningkatkan posisi tawar dalam
diplomasi pemerintah RI - dengan negara tujuan dalam rangka menyelesaikan
kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran yang dialami PRT migran di luar negeri
Wati ( SBMI Taiwan) Lebih dari Sembilan belas
tahun RUU PPRT belum di sahkan, dan entah kepada siapa lagi kami harus
bicara.Apakah mungkin selamanya kita
Pekerja Rumah Tangga tidak mendapatkan, perlindungan, Pengesahan RUU
PPRT adalah hutang pemerintah yang harus dibayar.
Suster Laurentina (JPIC Divina
Providentia Kupang) Karena
saya sebagai seorang religius ( biarawati) Katholik maka saya bicara
berdasarkan prespektif agama Katolik, Bahwa kami sangat diharapkan untuk memperlakukan
semua manusia secara manusiawi apapun pekerjaannya.Bahwa pekerjaan manusia itu
tidak sekedar masalah upah, hak dan kewajiban namun juga demensi sosialnya
juga. Jadi para majikan juga harus memperhatikan para ARTnya sebagai manusia
yang harus dihargai bukan sebagai budak yang hanya dimanfaatkan tenaga saja.
Maka segeralah negara kita untuk mengesahkan RUU PPRT agar mereka terlindung.
Novia ( IPPMI) sudah banyak sekali PRT Yang mengalami eksploitasi Di tempat
kerja.
Mengalami
kekerasan secara fisik, mental, seksual maupun verbal. Dan tidak mendapatkan kondisi kerja yang layak. Hal ini
Akan terus terjadi Karena tidak adanya payung hukum Yang jelas Yang melindungi
PRT. Bahkan perjuangan kawan kawan sangatlah berat, terjal Dan sudah lama namun
Belum terealisasi. IPPMI Singapura ikut mendesak pengesahan RUU PRT
segera. Agar PRT mendapat perlindungan
Dengan disahkannya RUU- PRT Di Indonesia, maka akan berpengaruh baik pula kepada PRT Migran Yang juga berjuang menuntut perlindungan atau payung
hukum dari negara penempatan PRT adalah pekerja PRT adalah kita.
Suherman ( Serantau Malaysia) PRT adalah perempuan, perempuan yang berjuang demi keluarganya. demi masa depan anak anaknya. PRT bukan
pembantu. PRT adalah pekerja yang perlu
mendapat perlindungan. Segera paripurnakan RUU PPRT, segera sahkan RUU PPRT.
Neni ( Seruni Banyumas) Kita meminta kepada negara lain untuk
menghormati dan melindungi pekerja Indonesia. dan kita memperjuangkan perlindungan pekerja kita di luar
negeri. sudah semestinya pula kita
sendiri Indonesia mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga
di negara kita sendiri. dengan segera
paripurnakan RUU PPRT. Perlindungan harus dimulai dari sini, dari negara kita.
Yang Mulia Ketua DPR RI Segera sahkan UU PPRT
Lebih lanjut, Yatini (
SEBUMI-KSBSI ) Potret Pekerja Migran Indonesia adalah Perempuan, mayoritas
mereka bekerja di wilayah domestik sebagai PRT, yang minim akan perlindungan
dan rentan terhadap kekerasan, dengan mengesah RUU PPRT menjadi Undang
=Undang adalah pintu masuk Indonesia
untuk melakukan bargaining position dengan negara tujuan, sebagai komitmen
Indonesia untuk melindungi warganya yang notabanenya menyumbang devisa negara
hingga 158 Trilliun. Sahkan RUU PPRT dam wujudkan kerja layak untuk Pekerja
Rumah tangga sebagai Komitmen Negara yang beradab.
Terakhir Sutinah ( SPRTSapulidi
) menyampaikan Kami PRT adalah Pekerja Rumah Tangga. Sebagai pekerja yang
mayoritas perempuan dan warga, kami mengajak
semua, sudah saatnya berubah. Mari menjadi bangsa yang menghargai dan
memanusiakan PRT. Mari bersama perjuangkan UU PPRT.
Jakarta, 26 Februari 2023
JBM, Jala PRT, Pertimig Malaysia, DPN
SBMI, IPPMI, SBMI Taiwan, Serantau Malaysia, Seruni Banyumas, Sebumi-KSBSI,
JPIC Divina Providentia Kupang
Narahubung
Savitri : 0821-2471-4978
Binti Rosidah : +60 11-1229 7868
Sutinah :
0895-6175-00309