Senin, 12/04/2021. MENGAWAL ATURAN TURUNAN UU PPMI MELALUI PERUMUSAN ISU
KRUSIAL LTSA Jaringan Buruh Migran (JBM) – JBM atas dukungan Yayasan Tifa baru
saja menyelenggarakan diskusi perumusan isu krusial LTSA untuk mengawal aturan
turunan UU PPMI.
Diskusi yang difasilitasi oleh Savitri Wisnuwardhani – SekNas JBM dilakukan
secara daring dan luring. Diskusi daring dilakukan melalui zoom meeting,
sedangkan diskusi luring dilakukan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan
di Kopi Nako Tebet, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Secara keseluruhan, hadir
sebanyak 7 partisipan diksusi yang terdiri dari pengurus Sekretariat JBM dan
perwakilan anggota organisasi yang tergabung dalam JBM. Meskipun dilakukan
melalui dua medium, diskusi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini
tetap dapat berlangsung secara baik tanpa hambatan yang signifikan. Seluruh
partisipan antusias dalam mengikuti diskusi, saling bertukar gagasan demi
kemaslahatan PMI.
Sejauh ini, LTSA telah dibentuk di 45 lokasi yang tersebar di berbagai provinsi.
Sebagai bentuk perhatian khusus JBM terhadap isu PMI, JBM berkomitmen dalam
advokasi dan pengawalan aturan turunan UU PPMI. Melalui diskusi ini, terdapat beberapa masalah yang dibahas, seperti banyaknya CPMI/PMI yang tidak mengetahui
keberadaan dan fungsi LTSA, jarak LTSA yang kurang terjangkau, banyak CPMI
harus menempuh jarak di atas 20 km dengan waktu tempuh 1 jam atau lebih, hingga
terkait permasalahan sosialisasi keberadaan dan fungsi LTSA yang masih sangat terbatas.
JBM memiliki sejumlah rekomendasi antara lain:
- Sosialisasi
luring/daring secara lebih masif mengenai keberadaan dan fungsi LTSA kepada
CPMI dan keluarga di daerah kantong PMI;
- Inovasi LTSA mobile di
kantor kecamatan untuk mendekatkan layanan LTSA;
- Integrasi data mulai dari
tingkat desa;
- Pelibatan peran CSO dan serikat buruh migran dalam pelaksanaan
dan pengawasan LTSA;
- Pengaturan LTSA lebih baik diatur melalui PP
tersendiri; dan
- Kalaupun pengaturan LTSA diatur dalam PP PPMI, harus
memiliki pasal yang detil, memiliki standar layanan, dan dapat memberikan
mandat kepada pemda untuk menyelenggarakan LTSA.

Diskusi yang dilakukan di Jakarta ini bukanlah satu-satunya, maupun
kegiatan terakhir, yang dilakukan oleh JBM dalam mengawal aturan turunan UU
PPMI. Akan masih banyak kegiatan diskusi rutin yang direncanakan di Jakarta dan
beberapa daerah kantong PMI. JBM memiliki harapan bahwa LTSA ke depannya dapat
berjalan lebih optimal dan partisipatif dengan mengedepankan perspektif HAM dan
gender terhadap kebutuhan akar rumput. Sebagai contoh, partisipan diskusi
mengutarakan pentingnya pelibatan CSO dalam peninjauan dan pengawasan LTSA.
Diharapkan kegiatan-kegiatan JBM lainnya dapat mengundang lebih banyak pihak
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang baik jika dilaksanakan secara
luring.
Penulis : Sayyid Muhammad Jundullah (Jundi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar