Laman

Translate

JARINGAN BURUH MIGRAN MENGAWAL ATURAN TURUNAN UU PPMI MELALUI PERUMUSAN ISU KRUSIAL LTSA

Senin, 12/04/2021. MENGAWAL ATURAN TURUNAN UU PPMI MELALUI PERUMUSAN ISU KRUSIAL LTSA Jaringan Buruh Migran (JBM) – JBM atas dukungan Yayasan Tifa baru saja menyelenggarakan diskusi perumusan isu krusial LTSA untuk mengawal aturan turunan UU PPMI.

Diskusi yang difasilitasi oleh Savitri Wisnuwardhani – SekNas JBM dilakukan secara daring dan luring. Diskusi daring dilakukan melalui zoom meeting, sedangkan diskusi luring dilakukan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan di Kopi Nako Tebet, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Secara keseluruhan, hadir sebanyak 7 partisipan diksusi yang terdiri dari pengurus Sekretariat JBM dan perwakilan anggota organisasi yang tergabung dalam JBM. Meskipun dilakukan melalui dua medium, diskusi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini tetap dapat berlangsung secara baik tanpa hambatan yang signifikan. Seluruh partisipan antusias dalam mengikuti diskusi, saling bertukar gagasan demi kemaslahatan PMI.


Sejauh ini, LTSA telah dibentuk di 45 lokasi yang tersebar di berbagai provinsi. Sebagai bentuk perhatian khusus JBM terhadap isu PMI, JBM berkomitmen dalam advokasi dan pengawalan aturan turunan UU PPMI. Melalui diskusi ini, terdapat beberapa masalah yang dibahas, seperti banyaknya CPMI/PMI yang tidak mengetahui keberadaan dan fungsi LTSA, jarak LTSA yang kurang terjangkau, banyak CPMI harus menempuh jarak di atas 20 km dengan waktu tempuh 1 jam atau lebih, hingga terkait permasalahan sosialisasi keberadaan dan fungsi LTSA yang masih sangat terbatas.

    JBM memiliki sejumlah rekomendasi antara lain: 

  1. Sosialisasi luring/daring secara lebih masif mengenai keberadaan dan fungsi LTSA kepada CPMI dan keluarga di daerah kantong PMI; 
  2. Inovasi LTSA mobile di kantor kecamatan untuk mendekatkan layanan LTSA; 
  3. Integrasi data mulai dari tingkat desa; 
  4. Pelibatan peran CSO dan serikat buruh migran dalam pelaksanaan dan pengawasan LTSA; 
  5. Pengaturan LTSA lebih baik diatur melalui PP tersendiri; dan 
  6. Kalaupun pengaturan LTSA diatur dalam PP PPMI, harus memiliki pasal yang detil, memiliki standar layanan, dan dapat memberikan mandat kepada pemda untuk menyelenggarakan LTSA.

    Diskusi yang dilakukan di Jakarta ini bukanlah satu-satunya, maupun kegiatan terakhir, yang dilakukan oleh JBM dalam mengawal aturan turunan UU PPMI. Akan masih banyak kegiatan diskusi rutin yang direncanakan di Jakarta dan beberapa daerah kantong PMI. JBM memiliki harapan bahwa LTSA ke depannya dapat berjalan lebih optimal dan partisipatif dengan mengedepankan perspektif HAM dan gender terhadap kebutuhan akar rumput. Sebagai contoh, partisipan diskusi mengutarakan pentingnya pelibatan CSO dalam peninjauan dan pengawasan LTSA. Diharapkan kegiatan-kegiatan JBM lainnya dapat mengundang lebih banyak pihak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang baik jika dilaksanakan secara luring.

Penulis : Sayyid Muhammad Jundullah (Jundi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan