Kamis, 29 April 2021, FGD DISEMINASI DRAF PENELITIAN PELINDUNGAN PMI MELALUI LAYANAN TERPADU SATU ATAP (LTSA) YANG BERPERSPEKTIF HAM DAN GENDER. Jaringan Buruh Migran (JBM)
Sebagai bagian dari advokasi aturan turunan UU PPMI, JBM atas dukungan Yayasan Tifa baru saja menyelenggarakan kegiatan diseminasi draf penelitian mengenai LTSA dengan Kabupaten Karawang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lombok Timur sebagai pilot area.
FGD Diseminasi draf penelitian yang difasilitasi oleh Eka Ernawati dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan dihadiri oleh 30 partisipan. Sesi presentasi diawali oleh Avyanthi Azis dan Savitri Wisnuwardhani yang menyampaikan temuan kualitatif dan kuantitatif, kemudian penyampaian dilanjutkan oleh Usman, Miftha, dan Sakri Chaerudin selaku peneliti daerah. Sebagai penanggap, hadir Rendra Setiawan, Kasubdit Kelembagaan, Direktorat PPTKLN, Kemnaker RI dan Dr. Ani Soetjipto yang merupakan akademisi UI yang memiliki fokus terhadap isu gender.
Selain tim peneliti dan penanggap, partisipan lainnya yang terdiri dari berbagai latar belakang pemangku kepentingan, baik pemerintahan maupun serikat buruh/organisasi masyarakat sipil penggiat hak PMI turut hadir mengikuti kegiatan diseminasi draf penelitian dan berpartisipasi aktif dalam sesi diskusi.
Sejauh ini, LTSA telah dibentuk di 45 lokasi yang tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Hasil temuan penelitian utamanya menyoroti beberapa hal berikut:
a) belum adanya payung hukum, baik aturan turunan UU PPMI maupun perda tentang penyelenggaraan LTSA yang sesuai amanat UU PPMI/optimal;
b) belum adanya dukungan strategis dari pemerintah daerah terkait penyelenggaraan LTSA, baik dari sisi anggaran maupun political will;
c) belum adanya manifestasi dampak positif LTSA yang benar-benar dapat dirasakan oleh PMI karena keterbatasan layanan LTSA dan minimnya sosialisasi tentang keberadaan serta fungsi LTSA kepada masyarakat desa kantong PMI;
d) belum adanya pelibatan CSO di tingkat akar rumput dalam penyelenggaraan LTSA; hingga
e) LTSA yang masih buta gender.
Seluruh partisipan antusias dalam mendengarkan presentasi hasil temuan penelitian dan berdiskusi, saling bertukar masukan demi perbaikan tata kelola LTSA yang merupakan mandat dari UU PPMI. Sejumlah partisipan memberikan pertanyaan, masukan, hingga tanggapan. Sebagai contoh, Rendra Setiawan yang telah menyampaikan bahwa Kemnaker RI menyambut itikad baik dari penelitian ini demi kepentingan bersama. Begitu juga dengan Sinthia Harkrisnowo International Labour Organization (ILO) yang menekankan pentingnya mekanisme koordinasi antardinas dan kesepahaman bersama di antara dinas pemerintahan di tingkat daerah dalam menyelenggarakan LTSA sebagai rekomendasi yang dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam penelitian LTSA ini.
Draf penelitian nantinya akan difinalisasi untuk kemudian dibuat sebagai buku cetak dan e-book agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Penelitian LTSA ini bukanlah satu-satunya yang dilakukan oleh JBM dalam mengawal aturan turunan UU PPMI. Dalam konteks advokasi yang lebih luas, JBM telah dan akan terus mengadakan kegiatan-kegiatan baik di Jakarta maupun di daerah-daerah kantong PMI, baik berupa audiensi, FGD, maupun kegiatan lainnya. JBM memiliki harapan bahwa sebagai inovasi kebijakan, LTSA ke depannya dapat memberikan layanan yang lebih lengkap dan optimal bagi CPMI/PMI dan keluarganya dengan mengedepankan perspektif HAM dan gender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar