Laman

Translate

FGD DISEMINASI DRAF PENELITIAN PELINDUNGAN PMI MELALUI LAYANAN TERPADU SATU ATAP (LTSA) YANG BERPERSPEKTIF HAM DAN GENDER

Kamis, 29 April 2021, FGD DISEMINASI DRAF PENELITIAN PELINDUNGAN PMI MELALUI LAYANAN TERPADU SATU ATAP (LTSA) YANG BERPERSPEKTIF HAM DAN GENDER. Jaringan Buruh Migran (JBM) 

Sebagai bagian dari advokasi aturan turunan UU PPMI, JBM atas dukungan Yayasan Tifa baru saja menyelenggarakan kegiatan diseminasi draf penelitian mengenai LTSA dengan Kabupaten Karawang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lombok Timur sebagai pilot area.


FGD Diseminasi draf penelitian yang difasilitasi oleh Eka Ernawati dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan dihadiri oleh 30 partisipan. Sesi presentasi diawali oleh Avyanthi Azis dan Savitri Wisnuwardhani yang menyampaikan temuan kualitatif dan kuantitatif, kemudian penyampaian dilanjutkan oleh Usman, Miftha, dan Sakri Chaerudin selaku peneliti daerah. Sebagai penanggap, hadir Rendra Setiawan, Kasubdit Kelembagaan, Direktorat PPTKLN, Kemnaker RI dan Dr. Ani Soetjipto yang merupakan akademisi UI yang memiliki fokus terhadap isu gender.

Selain tim peneliti dan penanggap, partisipan lainnya yang terdiri dari berbagai latar belakang pemangku kepentingan, baik pemerintahan maupun serikat buruh/organisasi masyarakat sipil penggiat hak PMI turut hadir mengikuti kegiatan diseminasi draf penelitian dan berpartisipasi aktif dalam sesi diskusi.

Sejauh ini, LTSA telah dibentuk di 45 lokasi yang tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Hasil temuan penelitian utamanya menyoroti beberapa hal berikut: 
a) belum adanya payung hukum, baik aturan turunan UU PPMI maupun perda tentang penyelenggaraan LTSA yang sesuai amanat UU PPMI/optimal; 
b) belum adanya dukungan strategis dari pemerintah daerah terkait penyelenggaraan LTSA, baik dari sisi anggaran maupun political will; 
c) belum adanya manifestasi dampak positif LTSA yang benar-benar dapat dirasakan oleh PMI karena keterbatasan layanan LTSA dan minimnya sosialisasi tentang keberadaan serta fungsi LTSA kepada masyarakat desa kantong PMI; 
d) belum adanya pelibatan CSO di tingkat akar rumput dalam penyelenggaraan LTSA; hingga 
e) LTSA yang masih buta gender.

Seluruh partisipan antusias dalam mendengarkan presentasi hasil temuan penelitian dan berdiskusi, saling bertukar masukan demi perbaikan tata kelola LTSA yang merupakan mandat dari UU PPMI. Sejumlah partisipan memberikan pertanyaan, masukan, hingga tanggapan. Sebagai contoh, Rendra Setiawan yang telah menyampaikan bahwa Kemnaker RI menyambut itikad baik dari penelitian ini demi kepentingan bersama. Begitu juga dengan Sinthia Harkrisnowo International Labour Organization (ILO) yang menekankan pentingnya mekanisme koordinasi antardinas dan kesepahaman bersama di antara dinas pemerintahan di tingkat daerah dalam menyelenggarakan LTSA sebagai rekomendasi yang dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam penelitian LTSA ini. 

Draf penelitian nantinya akan difinalisasi untuk kemudian dibuat sebagai buku cetak dan e-book agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Penelitian LTSA ini bukanlah satu-satunya yang dilakukan oleh JBM dalam mengawal aturan turunan UU PPMI. Dalam konteks advokasi yang lebih luas, JBM telah dan akan terus mengadakan kegiatan-kegiatan baik di Jakarta maupun di daerah-daerah kantong PMI, baik berupa audiensi, FGD, maupun kegiatan lainnya. JBM memiliki harapan bahwa sebagai inovasi kebijakan, LTSA ke depannya dapat memberikan layanan yang lebih lengkap dan optimal bagi CPMI/PMI dan keluarganya dengan mengedepankan perspektif HAM dan gender.





JARINGAN BURUH MIGRAN MENGAWAL ATURAN TURUNAN UU PPMI MELALUI PERUMUSAN ISU KRUSIAL LTSA

Senin, 12/04/2021. MENGAWAL ATURAN TURUNAN UU PPMI MELALUI PERUMUSAN ISU KRUSIAL LTSA Jaringan Buruh Migran (JBM) – JBM atas dukungan Yayasan Tifa baru saja menyelenggarakan diskusi perumusan isu krusial LTSA untuk mengawal aturan turunan UU PPMI.

Diskusi yang difasilitasi oleh Savitri Wisnuwardhani – SekNas JBM dilakukan secara daring dan luring. Diskusi daring dilakukan melalui zoom meeting, sedangkan diskusi luring dilakukan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan di Kopi Nako Tebet, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Secara keseluruhan, hadir sebanyak 7 partisipan diksusi yang terdiri dari pengurus Sekretariat JBM dan perwakilan anggota organisasi yang tergabung dalam JBM. Meskipun dilakukan melalui dua medium, diskusi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini tetap dapat berlangsung secara baik tanpa hambatan yang signifikan. Seluruh partisipan antusias dalam mengikuti diskusi, saling bertukar gagasan demi kemaslahatan PMI.


Sejauh ini, LTSA telah dibentuk di 45 lokasi yang tersebar di berbagai provinsi. Sebagai bentuk perhatian khusus JBM terhadap isu PMI, JBM berkomitmen dalam advokasi dan pengawalan aturan turunan UU PPMI. Melalui diskusi ini, terdapat beberapa masalah yang dibahas, seperti banyaknya CPMI/PMI yang tidak mengetahui keberadaan dan fungsi LTSA, jarak LTSA yang kurang terjangkau, banyak CPMI harus menempuh jarak di atas 20 km dengan waktu tempuh 1 jam atau lebih, hingga terkait permasalahan sosialisasi keberadaan dan fungsi LTSA yang masih sangat terbatas.

    JBM memiliki sejumlah rekomendasi antara lain: 

  1. Sosialisasi luring/daring secara lebih masif mengenai keberadaan dan fungsi LTSA kepada CPMI dan keluarga di daerah kantong PMI; 
  2. Inovasi LTSA mobile di kantor kecamatan untuk mendekatkan layanan LTSA; 
  3. Integrasi data mulai dari tingkat desa; 
  4. Pelibatan peran CSO dan serikat buruh migran dalam pelaksanaan dan pengawasan LTSA; 
  5. Pengaturan LTSA lebih baik diatur melalui PP tersendiri; dan 
  6. Kalaupun pengaturan LTSA diatur dalam PP PPMI, harus memiliki pasal yang detil, memiliki standar layanan, dan dapat memberikan mandat kepada pemda untuk menyelenggarakan LTSA.

    Diskusi yang dilakukan di Jakarta ini bukanlah satu-satunya, maupun kegiatan terakhir, yang dilakukan oleh JBM dalam mengawal aturan turunan UU PPMI. Akan masih banyak kegiatan diskusi rutin yang direncanakan di Jakarta dan beberapa daerah kantong PMI. JBM memiliki harapan bahwa LTSA ke depannya dapat berjalan lebih optimal dan partisipatif dengan mengedepankan perspektif HAM dan gender terhadap kebutuhan akar rumput. Sebagai contoh, partisipan diskusi mengutarakan pentingnya pelibatan CSO dalam peninjauan dan pengawasan LTSA. Diharapkan kegiatan-kegiatan JBM lainnya dapat mengundang lebih banyak pihak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang baik jika dilaksanakan secara luring.

Penulis : Sayyid Muhammad Jundullah (Jundi)



Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan