FGD Diseminasi draf penelitian yang difasilitasi oleh Eka Ernawati dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan dihadiri oleh 30 partisipan. Sesi presentasi diawali oleh Avyanthi Azis dan Savitri Wisnuwardhani yang menyampaikan temuan kualitatif dan kuantitatif, kemudian penyampaian dilanjutkan oleh Usman, Miftha, dan Sakri Chaerudin selaku peneliti daerah. Sebagai penanggap, hadir Rendra Setiawan, Kasubdit Kelembagaan, Direktorat PPTKLN, Kemnaker RI dan Dr. Ani Soetjipto yang merupakan akademisi UI yang memiliki fokus terhadap isu gender.

Jaringan Buruh Migran (JBM) adalah koalisi 27 organisasi yang terdiri dari serikat buruh migran yang ada di dalam dan di luar negeri, serikat buruh lokal, organsiasi yang peduli terhadap hak-hak buruh migran. JBM ini sudah ada semenjak 2010 dengan nama JARI PPTKILN. Di tahun 2015, JBM memperluaskan gerakan dengan tidak hanya fokus pada pengawalan revisi UU 39/2004 tetapi juga pada penanganan kasus dan perlindungan buruh migran di tingkat ASEAN.
Laman
Translate
FGD DISEMINASI DRAF PENELITIAN PELINDUNGAN PMI MELALUI LAYANAN TERPADU SATU ATAP (LTSA) YANG BERPERSPEKTIF HAM DAN GENDER
FGD Diseminasi draf penelitian yang difasilitasi oleh Eka Ernawati dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan dihadiri oleh 30 partisipan. Sesi presentasi diawali oleh Avyanthi Azis dan Savitri Wisnuwardhani yang menyampaikan temuan kualitatif dan kuantitatif, kemudian penyampaian dilanjutkan oleh Usman, Miftha, dan Sakri Chaerudin selaku peneliti daerah. Sebagai penanggap, hadir Rendra Setiawan, Kasubdit Kelembagaan, Direktorat PPTKLN, Kemnaker RI dan Dr. Ani Soetjipto yang merupakan akademisi UI yang memiliki fokus terhadap isu gender.
JARINGAN BURUH MIGRAN MENGAWAL ATURAN TURUNAN UU PPMI MELALUI PERUMUSAN ISU KRUSIAL LTSA
Senin, 12/04/2021. MENGAWAL ATURAN TURUNAN UU PPMI MELALUI PERUMUSAN ISU KRUSIAL LTSA Jaringan Buruh Migran (JBM) – JBM atas dukungan Yayasan Tifa baru saja menyelenggarakan diskusi perumusan isu krusial LTSA untuk mengawal aturan turunan UU PPMI.
JBM memiliki sejumlah rekomendasi antara lain:
- Sosialisasi luring/daring secara lebih masif mengenai keberadaan dan fungsi LTSA kepada CPMI dan keluarga di daerah kantong PMI;
- Inovasi LTSA mobile di kantor kecamatan untuk mendekatkan layanan LTSA;
- Integrasi data mulai dari tingkat desa;
- Pelibatan peran CSO dan serikat buruh migran dalam pelaksanaan dan pengawasan LTSA;
- Pengaturan LTSA lebih baik diatur melalui PP tersendiri; dan
- Kalaupun pengaturan LTSA diatur dalam PP PPMI, harus memiliki pasal yang detil, memiliki standar layanan, dan dapat memberikan mandat kepada pemda untuk menyelenggarakan LTSA.
Penulis : Sayyid Muhammad Jundullah (Jundi)