Pertemuan yang dilaksanakan di Indramayu bukanlah FGD yang terakhir, akan masih banyak kegiatan diskusi rutin yang dilakukan di beberapa wilayah kantong PMI. Harapannya, kedepan, LTSA baik secara aturan maupun layanan, menjadi lebih baik, berperspektif HAM dan gender serta responsive terhadap kebutuhan akar rumput. Misalnya, seperti yang terungkap dalam FGD tersebut, peserta FGD mengatakan perlunya sosialisasi dan penyebaran informasi terkait dengan fungsi dan alur pelayanan dalam LTSA. (VM&SWD)

Jaringan Buruh Migran (JBM) adalah koalisi 27 organisasi yang terdiri dari serikat buruh migran yang ada di dalam dan di luar negeri, serikat buruh lokal, organsiasi yang peduli terhadap hak-hak buruh migran. JBM ini sudah ada semenjak 2010 dengan nama JARI PPTKILN. Di tahun 2015, JBM memperluaskan gerakan dengan tidak hanya fokus pada pengawalan revisi UU 39/2004 tetapi juga pada penanganan kasus dan perlindungan buruh migran di tingkat ASEAN.
Laman
Translate
MENGAWAL ATURAN TURUNAN UU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Audiensi JBM Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jumat, 05/02/2021 - Koalisi Jaringan Buruh Migran yang terdiri dari Bobi Alwy(Dpn Sbmi), Icha Alysa(Human Rights Working Group (HRWG Indonesia), Savitri Wisnuwardhani) (Jaringan Buruh Migran - jbm), Ayu Eza (LBH Jakarta), Yatini Sulistyowati (KSBSI), Putri Fahimatul Hasni (Solidaritas Perempuan) bersama-sama dengan Jaringan di 4 daerah; Neni Kusnaini (Seruni Banyumas), Juwarih Setia (Dpc Sbmi Indramayu), Maria Hingi(SBMI NTT), Akhmad Soim (KSBSI Jatim) mengadakan audiensi secara online dengan pihak Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk membahas mengenai update perkembangan aturan turunan UU PPMI.