Laman

Translate

MENGAWAL ATURAN TURUNAN UU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Sabtu, 06/02/2021, MENGAWAL ATURAN TURUNAN UU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Jaringan Buruh Migran (JBM) bersama dengan Jaringan di daerah – DPC SBMI Indramayu, telah melaksanakan FGD mengenai Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Hingga saat ini meski LTSA sudah ada di 41 di Prov/kab/kota di Indonesia, aturan turunan mengenai LTSA masih dalam proses drafting. 


FGD yang difasilitasi oleh Juwarih Setia - Ketua DPC SBMI Indramayu,  mendapat respon yang cukup tinggi. Meski jumlah peserta FGD tidak banyak (menaati protocol Kesehatan covid 19), FGD yang diselenggarakan 10 orang yang terdiri dari CPMI/Purna PMI, berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan. Bahkan selama diskusi yang difasilitasi Peserta diskusi antusias berdiskusi. Tampak dalam diskusi banyak CPMI/Purna PMI tidak mengetahui apa itu LTSA, dimana itu LTSA, apa tugas dan fungsinya.

Pertemuan yang dilaksanakan di Indramayu bukanlah FGD yang terakhir, akan masih banyak kegiatan diskusi rutin yang dilakukan di beberapa wilayah kantong PMI. Harapannya, kedepan, LTSA baik secara aturan maupun layanan, menjadi lebih baik, berperspektif HAM dan gender serta responsive terhadap kebutuhan akar rumput. Misalnya, seperti yang terungkap dalam FGD tersebut, peserta FGD mengatakan perlunya sosialisasi dan penyebaran informasi terkait dengan fungsi dan alur pelayanan dalam LTSA. (VM&SWD)









Audiensi JBM Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 05/02/2021 - Koalisi Jaringan Buruh Migran yang terdiri dari Bobi Alwy(Dpn Sbmi), Icha Alysa(Human Rights Working Group (HRWG Indonesia), Savitri Wisnuwardhani) (Jaringan Buruh Migran - jbm), Ayu Eza (LBH Jakarta), Yatini Sulistyowati (KSBSI), Putri Fahimatul Hasni (Solidaritas Perempuan) bersama-sama dengan Jaringan di 4 daerah; Neni Kusnaini (Seruni Banyumas), Juwarih Setia (Dpc Sbmi Indramayu), Maria Hingi(SBMI NTT), Akhmad Soim (KSBSI Jatim) mengadakan audiensi secara online dengan pihak Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia  untuk membahas mengenai update perkembangan aturan turunan UU PPMI.



Agung bersama Dhatun Kuswandari dari Biro Hukum Kemnaker menyambut dan membuka ruang bagi JBM untuk memberikan masukan terkait dengan aturan turunan tentang LTSA dan Pepres Atase Ketenagakerjaan.

Dhatun dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa LTSA telah diatur dalam RPP Perlindungan dan tidak dapat berdiri sendiri karena adanya proses simplifikasi. Kemudian, tindak lanjut atas LTSA akan diatur di Peraturan Menteri yang di dalamnya nanti akan terdapat pembaruan dan akan menampung aspirasi dari masyarakat di daerah. Untuk PerPres Atase Ketenagakerjaan sedang berada dalam proses harmonisasi antar Kementerian sehingga masih membutuhkan waktu untuk dapat dibahas.

Savitri JBM, mengharapkan agar pertemuan seperti ini dapat dilakukan lebih sering baik secara daring maupun luring dan dapat melibatkan lebih banyak pihak nantinya untuk memastikan isi aturan turunan benar-benar menjawab kebutuhan di akar rumput.

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan