Jumat, 05/02/2021 - Koalisi Jaringan Buruh Migran yang terdiri dari Bobi Alwy(Dpn Sbmi), Icha Alysa(Human Rights Working Group (HRWG Indonesia), Savitri Wisnuwardhani) (Jaringan Buruh Migran - jbm), Ayu Eza (LBH Jakarta), Yatini Sulistyowati (KSBSI), Putri Fahimatul Hasni (Solidaritas Perempuan) bersama-sama dengan Jaringan di 4 daerah; Neni Kusnaini (Seruni Banyumas), Juwarih Setia (Dpc Sbmi Indramayu), Maria Hingi(SBMI NTT), Akhmad Soim (KSBSI Jatim) mengadakan audiensi secara online dengan pihak Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk membahas mengenai update perkembangan aturan turunan UU PPMI.

Jaringan Buruh Migran (JBM) adalah koalisi 27 organisasi yang terdiri dari serikat buruh migran yang ada di dalam dan di luar negeri, serikat buruh lokal, organsiasi yang peduli terhadap hak-hak buruh migran. JBM ini sudah ada semenjak 2010 dengan nama JARI PPTKILN. Di tahun 2015, JBM memperluaskan gerakan dengan tidak hanya fokus pada pengawalan revisi UU 39/2004 tetapi juga pada penanganan kasus dan perlindungan buruh migran di tingkat ASEAN.
Laman
Translate
Audiensi JBM Peraturan Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Agung bersama Dhatun Kuswandari dari Biro Hukum Kemnaker menyambut dan membuka ruang bagi JBM untuk memberikan masukan terkait dengan aturan turunan tentang LTSA dan Pepres Atase Ketenagakerjaan.
Dhatun dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa LTSA telah diatur dalam RPP Perlindungan dan tidak dapat berdiri sendiri karena adanya proses simplifikasi. Kemudian, tindak lanjut atas LTSA akan diatur di Peraturan Menteri yang di dalamnya nanti akan terdapat pembaruan dan akan menampung aspirasi dari masyarakat di daerah. Untuk PerPres Atase Ketenagakerjaan sedang berada dalam proses harmonisasi antar Kementerian sehingga masih membutuhkan waktu untuk dapat dibahas.
Savitri JBM, mengharapkan agar pertemuan seperti ini dapat dilakukan lebih sering baik secara daring maupun luring dan dapat melibatkan lebih banyak pihak nantinya untuk memastikan isi aturan turunan benar-benar menjawab kebutuhan di akar rumput.
#Audiensi #JBM #KemnakeraRI #AturanTurunan #UUPPMI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar