Pertemuan yang dilaksanakan di Indramayu bukanlah FGD yang terakhir, akan masih banyak kegiatan diskusi rutin yang dilakukan di beberapa wilayah kantong PMI. Harapannya, kedepan, LTSA baik secara aturan maupun layanan, menjadi lebih baik, berperspektif HAM dan gender serta responsive terhadap kebutuhan akar rumput. Misalnya, seperti yang terungkap dalam FGD tersebut, peserta FGD mengatakan perlunya sosialisasi dan penyebaran informasi terkait dengan fungsi dan alur pelayanan dalam LTSA. (VM&SWD)

Jaringan Buruh Migran (JBM) adalah koalisi 27 organisasi yang terdiri dari serikat buruh migran yang ada di dalam dan di luar negeri, serikat buruh lokal, organsiasi yang peduli terhadap hak-hak buruh migran. JBM ini sudah ada semenjak 2010 dengan nama JARI PPTKILN. Di tahun 2015, JBM memperluaskan gerakan dengan tidak hanya fokus pada pengawalan revisi UU 39/2004 tetapi juga pada penanganan kasus dan perlindungan buruh migran di tingkat ASEAN.
Laman
Translate
MENGAWAL ATURAN TURUNAN UU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Sabtu, 06/02/2021, MENGAWAL ATURAN TURUNAN UU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Jaringan Buruh Migran (JBM) bersama dengan Jaringan di daerah – DPC SBMI Indramayu, telah melaksanakan FGD mengenai Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Hingga saat ini meski LTSA sudah ada di 41 di Prov/kab/kota di Indonesia, aturan turunan mengenai LTSA masih dalam proses drafting.
FGD yang difasilitasi oleh Juwarih Setia - Ketua DPC SBMI Indramayu, mendapat respon yang cukup tinggi. Meski jumlah peserta FGD tidak banyak (menaati protocol Kesehatan covid 19), FGD yang diselenggarakan 10 orang yang terdiri dari CPMI/Purna PMI, berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan. Bahkan selama diskusi yang difasilitasi Peserta diskusi antusias berdiskusi. Tampak dalam diskusi banyak CPMI/Purna PMI tidak mengetahui apa itu LTSA, dimana itu LTSA, apa tugas dan fungsinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar