Laman

Translate

Pembahasan RUU PPMI Masih Menunggu Kesepakatan dari Pemerintah

Selasa, 25 April 2017 Jaringan Buruh Migran menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR-RI. Dalam RDPU tersebut, Dede Yusuf selaku Pimpinan Panja RUU 39/2004 sekaligus Ketua Komisi IX DPR RI memberikan update perkembangan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) antara Pemerintah dan DPR pada tanggal 16 – 18 April 2017 di Wisma DPR Kopo, Jawa Barat. Dari informasi yang disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR telah menyepakati tujuh isu krusial yakni:

  1. Pembiayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui lembaga keuangan yang menyalurkan KUR yang telah diverifikasi oleh  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak perlu ada jaminan agunan bagi calon PMI dan tidak terkena aturan Bank Indonesia

Di Hongkong Merintih, di Negeri Sendiri Tumpang Tindih: Rombak Total Tata Kelola Migrasi untuk Perlindungan Buruh Migran yang Hakiki

Tanggal 30 April 2017, Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan ke Hongkong setelah dari Filipina. Menurut informasi dari berbagai media, agenda utama ke Hongkong adalah bertemu dengan para pekerja migran Indonesia yang bekerja di sana dan selanjutnya akan diadakan serangkaian kegiatan salah satu pertemuan bisnis untuk meningkatkan investasi dan kerjasama di bidang budaya.
Para pekerja migran Indonesia yang hampir mayoritas bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga akan melakukan serangkaian kegiatan seperti parade migran dan aksi yang isinya menyampaikan tuntutan buruh migran di berbagai negara tujuan bekerja.

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan