Sudah sembilan tahun sejak Indonesia mengesahkan UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga saat ini implementasi dari UU tersebut belum maksimal dijalankan oleh pemerintah. Hal ini terbukti dari tidak berkurangnya jumlah kasus perdagangan manusia, terutama kasus perdagangan manusia yang dialami oleh buruh migran Indonesia. Data pengaduan SBMI memperlihatkan, dari 2012-2014 sebanyak 50persen (163 orang) adalah kasus trafiking dan 79 orang dari 163 orang bersedia didamping untuk melapor ke polisi. Sisanya tidak berani melapor karena mengalami intimidasi dari PPTKIS atau sponsor/calo yang banyak juga mempunyai hubungan keluarga dengan korban.

Jaringan Buruh Migran (JBM) adalah koalisi 27 organisasi yang terdiri dari serikat buruh migran yang ada di dalam dan di luar negeri, serikat buruh lokal, organsiasi yang peduli terhadap hak-hak buruh migran. JBM ini sudah ada semenjak 2010 dengan nama JARI PPTKILN. Di tahun 2015, JBM memperluaskan gerakan dengan tidak hanya fokus pada pengawalan revisi UU 39/2004 tetapi juga pada penanganan kasus dan perlindungan buruh migran di tingkat ASEAN.
Laman
Translate
Pekerja Rumah Tangga: Bukan Anak Bangsa Pengemis di Negara Orang!
Pernyataan sikap JBM
Selang sehari setelah kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut buruh migran lewat jalur irregular yang menewaskan setidaknya sembilan orang buruh migran -6 diantaranya perempuan, Fachri Hamzah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuat cuitan di twitter pribadinya yang berbunyi, “Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela.”
Pernyataan Fahri Hamzah ini, menjadi salah satu cerminan bagaimana para pembuat UU di negara ini memandang pekerja migran, terutama pekerja rumah tangga, yang saat ini mendominasi komposisi pekerja migran di luar negeri: pandangan yang penuh prasangka, dan memandang pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang hina. Lebih lagi, menganggap para pekerja rumah tangga migran yang bekerja sepanjang hari ini hanya mengharap belas kasihan semata, dan bukan bahwa mereka berhak diperlakukan dan mendapatkan hak seperti pekerja.
Langganan:
Postingan (Atom)