Rilis Diskusi Tematik
Jaminan Sosial
20 Oktober 2015
Jaringan Buruh Migran (JBM) bekerja sama dengan Trade Union Rights Centre (TURC) melaksanakan diskusi tematik tentang jaminan sosial bagi buruh pada 20 Oktober 2015 lalu. Mengacu pada UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jaminan sosial yang dijalankan oleh negara harus mencakup seluruh Warga Negara Indonesia. Secara bertahap pada tahun 2015 kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah mencakup jaminan sosial bagi WNI. Akan tetapi bagaimana halnya dengan buruh migran yang bekerja di luar Indonesia. Mengingat buruh migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan memiliki risiko kerja tinggi, apakah BPJS dapat memberikan manfaat optimal pada buruh migran semenjak pra penempatan, penempatan hingga kepulangan? JBM dan TURC mengangkat tema diskusi yang bertajuk “Jaminan Sosial untuk Buruh Migran yang Lebih Sejahtera”.
Jaminan Sosial
20 Oktober 2015
Jaringan Buruh Migran (JBM) bekerja sama dengan Trade Union Rights Centre (TURC) melaksanakan diskusi tematik tentang jaminan sosial bagi buruh pada 20 Oktober 2015 lalu. Mengacu pada UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jaminan sosial yang dijalankan oleh negara harus mencakup seluruh Warga Negara Indonesia. Secara bertahap pada tahun 2015 kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah mencakup jaminan sosial bagi WNI. Akan tetapi bagaimana halnya dengan buruh migran yang bekerja di luar Indonesia. Mengingat buruh migran Indonesia yang bekerja di negara penempatan memiliki risiko kerja tinggi, apakah BPJS dapat memberikan manfaat optimal pada buruh migran semenjak pra penempatan, penempatan hingga kepulangan? JBM dan TURC mengangkat tema diskusi yang bertajuk “Jaminan Sosial untuk Buruh Migran yang Lebih Sejahtera”.