Press
Rilis Hari Migran Sedunia 2023
Rapor Merah Perlindungan Perempuan Buruh Migran: Pendulang
Suara Minim Pelindungan
Berdasarkan hasil penelusuran Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) pada tahun 2022, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melaporkan setidaknya terdapat 200.761 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi pekerja migran, dimana dari total tersebut 61% atau 122.147 orang diantaranya merupakan perempuan yang diberangkatkan ke berbagai negara dengan berbagai jenis pekerjaan. Banyaknya jumlah Perempuan Buruh Migran (PBM) ini tentu saja perlu menjadi perhatian negara karena mereka banyak mengalami permasalahan pada saat pra, selama dan pasca pemberangkatan. BP2MI mencatat setidaknya ada 3.268 perempuan yang menyampaikan pengaduan kepada BP2MI sepanjang tahun 2022.[1] Selain itu, SBMI dan SP mencatat sampai November 2023, setidaknya terdapat 17.299 orang PBM yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang akibat buruknya kebijakan negara.
Armayanti Sanusi-Ketua BEN Solidaritas Perempuan menegaskan“Dalam konteks
politik, buruh migran selalu menjadi target mendulang suara bagi para calon
untuk masuk ke dalam sistem parlemen dan menjadi penguasa, namun negara justru
abai memenuhi tanggung jawab memberikan kepastian hukum dan perlindungan. Hal
ini diperparah dengan membuka kran perdagangan perempuan melalui kebijakan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 260 Tahun 2015 yang melarang Pekerja
Rumah Tangga ke negara negara Kawasan Timur Tengah”.
Juwarih-Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia
menyatakan“Kebijakan
yang diharapkan menjadi solusi oleh negara justru berbalik menjadi malapetaka
bagi buruh migran terutama perempuan yang pada akhirnya diberangkatkan dan
ditempatkan secara unprosedural. SBMI dan SP mencatat praktik penempatan
Perempuan Buruh Migran ke Negara-negara timur tengah terutama Arab Saudi masih
tetap ada dengan persentase sebesar 36% dari 15 negara tujuan lainnya.
Penempatan yang diatur oleh agen perekrut baik perorangan maupun melalui
perusahaan dilakukan dengan berbagai macam modus, salah satunya adalah
menggunakan visa umroh dan cleaning service.
Savitri-Seknas Jaringan Buruh Migran menekankan “Berbagai macam
pelanggaran kontrak kerja terjadi dalam proses pengiriman Perempuan Buruh
Migran ke Timur Tengah akibat produk politik busuk yang dikeluarkan oleh negara
seperti, penahanan dokumen, penyekapan, gaji yang tidak dibayarkan, larangan
untuk beribadah sampai dengan kekerasan seksual mengindikasikan terjadinya
eksploitasi terhadap perempuan. Padahal tahun 2017, Indonesia telah memiliki UU
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Harapannya, dengan adanya UU ini, masalah
yang dialami perempuan buruh migran semakin berkurang. Namun lagi-lagi, masih
lemahnya komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan UU PPMI baik dari segi
kebijakan maupun layanan migrasi di tingkat desa hingga di perwakilan RI.
Akibatnya, masih tinggi tindak pidana perdagangan orang (trafficking) yang
dilakukan oleh pelaku baik calo/sponsor, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (P3MI), oknum pemerintah, majikan, bahkan keluarga.
Untuk itu, Solidaritas Perempuan, Serikat Buruh
Migran Indonesia dan Jaringan Buruh Migran
menantang para Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya mencantumkan dalam
visi misi, namun memastikan dan memasukkan program kerja perlindungan sosial,
hukum dan ekonomi untuk buruh migran dalam 100 (Seratus) hari masa
kepemimpinan.
Selain itu, kami menuntut negara untuk:
- Menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Kepmenaker 260
tahun 2015 yang berdampak terhadap eksploitasi Perempuan Buruh Migran.
- Berlaku Imparsial dan tidak diskriminatif terhadap
buruh migran baik di sektor formal maupun informal.
- Segera implementasikan secara utuh Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Segera mengesahkan Undang Undang Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga untuk mewujudkan perlindungan buat Pekerja Rumah Tangga di
dalam negeri dan di luar negeri
- Segera ratifikasi ILO C-188 Tentang Perlindungan standar kerja layak
untuk awak kapal perikanan
- Segera Ratifikasi ILO C-189 tentang Kerja Layak untuk
Pekerja Rumah Tangga.
Narahubung:
Solidaritas Perempuan :
0812-8078-8634
Serikat Buruh Migran Indonesia
(Juwarih) : 0852-2448-1957
Jaringan Buruh Migran : (Savitri) :
0821-2471-4978
Tidak ada komentar:
Posting Komentar