Siaran Pers
OPEN MIC : Mendesak Puan Segera Paripurnakan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Penuhi Komitmen Wujudkan Perlindungan Bagi PRT
Dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah tangga yang jatuh pada tanggal 15 Februari 2023, Jaringan Buruh Migran (JBM) berkolaborasi bersama Jala PRT dan organisasi serikat buruh migran baik di dalam dan luar negeri yang menyelenggarakan Open Mic : Puan Segera Paripurnakan RUU PPRT" mendesak agar Pimpinan DPR segera Paripurnakan RUU PPRT. Penuhi Komitmen Wujudkan Perlindungan Bagi PRT.
Sembilan belas tahun lamanya Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia telah berjuang untuk pengesahan RUU-PPRT. Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2023 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mendukung pembahasan segera RUU-PPRT bersama DPR-RI. Dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023). Presiden Jokowi menuturkan “Saya dan pemerintah, berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja". Namun hingga hari ini, belum ada agenda pasti kapan RUU-PPRT akan dibawa dalam rapat paripurna DPR-RI 2023.
Situasi dan kondisi kerentanan dan ketidakadilan yang dialami oleh pekerja rumah tangga tak
bisa dilepaskan dari konstruksi yang
tidak melihat PRT secara interseksionalitas
sebagai pekerja namun hanya dilihat sebagai aktivitas domestik semata
yang berada dalam level terbawah, padahal menurut survei Organisasi Buruh
Internasional (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015, PRT berperan penting
dalam kelancaran fungsi rumah tangga dan pasar tenaga kerja. Sayangnya
kerentanan bagi pekerja rumah tangga (PRT) masih terus terjadi. Data Jaringan
Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), mengatakan lebih dari 400
pekerja rumah tangga (PRT) mengalami berbagai tindakan kekerasan sejak tahun
2012 hingga 2021 mulai dari mendapatkan kekerasan psikis, fisik, ekonomi,
pelecehan seksual, hingga berada dalam situasi perdagangan manusia.
Savitri Wisnu( JBM) Sudah 19 tahun PRT menanti negara hadir melalui disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-undang. PRT juga berkontribusi pada pembangunan. Tanpa PRT, keluarga-keluarga di Indonesia tidak dapat bekerja secara maksimal di ruang publik. Menunda 1 hari = 11 PRT menjadi korban kekerasan. Segera Paripurnakan RUU PPRT.
Binti Rosidah ( Pertimig Malaysia ) Pekerja rumah tangga dimanapun berada, didalam dan diluar negeri sangat rentan mengalami kekerasan fisik, gaji tidak dibayar, tidak ada istirahat dan libur,tidak ada jam kerja dan bahkan mengalami pelecehan seksual. Untuk itu, kami Persatuan Pekerja Rumah Tangga Indonesia Migran (PERTIMIG) di Malaysia mendesak DPR-RI segera mengesahkan RUU-PPRT untuk menjamin hak setiap pekerja rumah tangga. Pengesahan RUU-PPRT juga akan meningkatkan posisi tawar dalam diplomasi pemerintah RI - dengan negara tujuan dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran yang dialami PRT migran di luar negeri
Wati ( SBMI Taiwan) Lebih dari Sembilan belas tahun RUU PPRT belum di sahkan, dan entah kepada siapa lagi kami harus bicara.Apakah mungkin selamanya kita Pekerja Rumah Tangga tidak mendapatkan, perlindungan, Pengesahan RUU PPRT adalah hutang pemerintah yang harus dibayar.
Suster Laurentina (JPIC Divina Providentia Kupang) Karena saya sebagai seorang religius ( biarawati) Katholik maka saya bicara berdasarkan prespektif agama Katolik, Bahwa kami sangat diharapkan untuk memperlakukan semua manusia secara manusiawi apapun pekerjaannya.Bahwa pekerjaan manusia itu tidak sekedar masalah upah, hak dan kewajiban namun juga demensi sosialnya juga. Jadi para majikan juga harus memperhatikan para ARTnya sebagai manusia yang harus dihargai bukan sebagai budak yang hanya dimanfaatkan tenaga saja. Maka segeralah negara kita untuk mengesahkan RUU PPRT agar mereka terlindung.
Novia ( IPPMI) sudah banyak sekali PRT Yang mengalami eksploitasi Di tempat
kerja.
Mengalami kekerasan secara fisik, mental, seksual maupun verbal. Dan tidak mendapatkan kondisi kerja yang layak. Hal ini Akan terus terjadi Karena tidak adanya payung hukum Yang jelas Yang melindungi PRT. Bahkan perjuangan kawan kawan sangatlah berat, terjal Dan sudah lama namun Belum terealisasi. IPPMI Singapura ikut mendesak pengesahan RUU PRT segera. Agar PRT mendapat perlindungan Dengan disahkannya RUU- PRT Di Indonesia, maka akan berpengaruh baik pula kepada PRT Migran Yang juga berjuang menuntut perlindungan atau payung hukum dari negara penempatan PRT adalah pekerja PRT adalah kita.
Suherman ( Serantau Malaysia) PRT adalah perempuan, perempuan yang berjuang demi keluarganya. demi masa depan anak anaknya. PRT bukan pembantu. PRT adalah pekerja yang perlu mendapat perlindungan. Segera paripurnakan RUU PPRT, segera sahkan RUU PPRT.
Neni ( Seruni Banyumas) Kita meminta kepada negara lain untuk menghormati dan melindungi pekerja Indonesia. dan kita memperjuangkan perlindungan pekerja kita di luar negeri. sudah semestinya pula kita sendiri Indonesia mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di negara kita sendiri. dengan segera paripurnakan RUU PPRT. Perlindungan harus dimulai dari sini, dari negara kita. Yang Mulia Ketua DPR RI Segera sahkan UU PPRT
Lebih lanjut, Yatini ( SEBUMI-KSBSI ) Potret Pekerja Migran Indonesia adalah Perempuan, mayoritas mereka bekerja di wilayah domestik sebagai PRT, yang minim akan perlindungan dan rentan terhadap kekerasan, dengan mengesah RUU PPRT menjadi Undang =Undang adalah pintu masuk Indonesia untuk melakukan bargaining position dengan negara tujuan, sebagai komitmen Indonesia untuk melindungi warganya yang notabanenya menyumbang devisa negara hingga 158 Trilliun. Sahkan RUU PPRT dam wujudkan kerja layak untuk Pekerja Rumah tangga sebagai Komitmen Negara yang beradab.
Terakhir Sutinah ( SPRTSapulidi
) menyampaikan Kami PRT adalah Pekerja Rumah Tangga. Sebagai pekerja yang
mayoritas perempuan dan warga, kami mengajak
semua, sudah saatnya berubah. Mari menjadi bangsa yang menghargai dan
memanusiakan PRT. Mari bersama perjuangkan UU PPRT.
Jakarta, 26 Februari 2023
JBM, Jala PRT, Pertimig Malaysia, DPN
SBMI, IPPMI, SBMI Taiwan, Serantau Malaysia, Seruni Banyumas, Sebumi-KSBSI,
JPIC Divina Providentia Kupang
Savitri : 0821-2471-4978
Binti Rosidah : +60 11-1229 7868
Sutinah :
0895-6175-00309