
Jaringan Buruh Migran (JBM) adalah koalisi 27 organisasi yang terdiri dari serikat buruh migran yang ada di dalam dan di luar negeri, serikat buruh lokal, organsiasi yang peduli terhadap hak-hak buruh migran. JBM ini sudah ada semenjak 2010 dengan nama JARI PPTKILN. Di tahun 2015, JBM memperluaskan gerakan dengan tidak hanya fokus pada pengawalan revisi UU 39/2004 tetapi juga pada penanganan kasus dan perlindungan buruh migran di tingkat ASEAN.
Laman
Translate
Buku Saku Memahami Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Hallo sobat Migran, bagi kalian yang belum memiliki salah satu alat kampanye JBM yakni Buku Saku Memahami Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kalian bisa buka link berikut lohh untuk membacanya https://issuu.com/jaringan-buruh-migran/docs/buku_saku_jbm , yuk guys dicek cek. Besar harapannya, buku saku ini dapat membantu dan memandu semua pihak yang peduli akan perlindungan PMI agar PMI mengetahui hak-haknya termasuk layanan perlindungan yang dimandatkan dalam UU PPMI. Selain itu juga, dengan memahami kelebihan dan kelemahan dari UU PPMI, seluruh elemen masyarakat bersama-sama turut mengawal peraturan turunan UU PPMI. #savepmi #pmi #perlindunganpmi #UUPPMI #jbm #bukusaku#UU18/17 #westandformigran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar