Berikut adalah salah satu alat kampanye JBM yakni buku Evaluasi Pelayanan Migrasi Ketenagakerjaan antara Aturan dan Pelaksanaanya. Buku ini mengulas mengenai realitas migrasi dan tata kelola di tingkat lokal. Selain itu juga menguraikan secara menyeluruh mengenai UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), sebagai kerangka legal utama yang akan menjadi panduan penyelenggaraan migrasi ketenagakerjaan Indonesia ke depan.

Jaringan Buruh Migran (JBM) adalah koalisi 27 organisasi yang terdiri dari serikat buruh migran yang ada di dalam dan di luar negeri, serikat buruh lokal, organsiasi yang peduli terhadap hak-hak buruh migran. JBM ini sudah ada semenjak 2010 dengan nama JARI PPTKILN. Di tahun 2015, JBM memperluaskan gerakan dengan tidak hanya fokus pada pengawalan revisi UU 39/2004 tetapi juga pada penanganan kasus dan perlindungan buruh migran di tingkat ASEAN.
Laman
Translate
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar