Laman

Translate

Kemnaker Meminta Rekomendasi CSO dalam Penyusunan Peraturan Turunan

Pada tanggal 15 November 2017 di Savero Hotel, Bogor diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) antara Kementerian Ketenagakerjaan dan CSO. Dalam acara tersebut, beberapa CSO yang hadir meliputi, JBM, SBMI, KSPI, LBH Jakarta, HRWG, Kabar Bumi, Nexus Insititute, dll. Output FGD tersebut bertujuan untuk diseminasi terkait substansi yang diatur dalam UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah disahkan di paripurna. Terdapat 3 hal yang didiskusikan yakni; Pertama, sosialisasi pemerintah yang sedang merancang one channel system untuk pelayanan buruh migran dan ekspansi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Kedua, pemerintah meminta rekomendasi dari CSO terkait dengan penyusunan Peraturan Turunan. Ketiga, mengenai kebijakan dengan Negara penempatan (MoU).

Pada pembahasan yang pertama, pemerintah akan menggalakkan program One channel system yang bermanfaat untuk merangkum semua pengaksesan pelayanan informasi dan data dari tingkat desa hingga pusat. Artinya, seluruh database job order harus di approval oleh Kemnaker dan akan menambah jumlah LTSA di 54 kantong TKI. Dalam LTSA, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan berkoordinasi dan terintegrasi dengan baik. LTSA bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pelayanan Pekerja Migran dan efisiensi & transparansi dokumen calon pekerja migran. Di dalam LTSA terdapat:
1.  BLK (balai latihan kerja). Dengan adanya BLK, maka mengeaskan bahwa peran PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan dan tidak melakukan pelatihan kerja.
2.    Disnaker, pengurusan ID TKI dan rekomendasi paspor
3.   Dukcapil sebagai screening untuk pendataan  memverifikasi KTP dan KK, mengamankan KTP dan diganti surat keterangan pindah ke LN.
4.    BPJS/perlindungan jaminan sosial dengan harga Rp.370rb/33 bulan
5.  Dinas Kesehatan bertugas untuk screening medical check up dengan harga Rp 670rb (full medical check up). Di sini Kementerian Kesehatan harus aktif hadir
6.    Imigrasi, pengurusan paspor
7.   Polda, pengurusan SKCK
8.   BNP2TKI, masih dipertanyakan akan bertugas seperti apa. Namun terdapat masukan yang diakomodir bahwa BNP2TKI akan menjadi penyelesaian sengketa peradilan.

Dalam pembahasan kedua, perlu rekomendasi untuk memperkuat penyusunan Peraturan Turunannya yang terdiri dari 12 PP, 12 Permen, 1 Perpres dan 3 Perka Badan. Hal ini bertujuan agar UU PPMI yang bernyawa perlindungan bagi buruh migran dapat terwujud secara maksimal. Beberapa usulan CSO dalam perbaikan kebijakan meliputi:
1.     Sanksi administrasi bagi korban jangan sampai dikenakan. Akan menjadi reminder
2.    LTSA agar tidak menjadi bottle neck karena Kades memiliki potensi “sebagai calo” maka usulannya agar pengawasan tidak hanya pada PPPTKIS tetapi juga di penyelenggaraan penempatan termasuk di LTSA.
3.    Kewarganegaraan PMI yang menikah di sana menjadi kewenangan Kemlu. Akan kita akomodir untuk masukannya
4.   Database, pengawasan di setiap proses, penanganan kasus, LTSA akan di daerah, koordinasi terkait penandatangan MoU harus melibatkan instansi pemerintah yang terkait tidak hanya Kemnaker tetapi Kemenlu dan dalam proses pembuatan MoU harus tripartite
5.     Dalam pembuatan kebijakan hrs melibatkan buruh migran yang di LN.

Dalam pembahasan ketiga, kebijakan dengan Negara penempatan. Untuk kondisi saat ini, MoU di wilayah Timur Tengah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timur Tengah, namun 2 tahun kedepan akan dikaji kembali untuk penempatan di Arab Saudi (akan diperbaiki MoUnya atau diteruskan).
R. Soes Hindharno (Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri) mengungkapkan bahwa Kepmen 260 tidak akan diganggu atau di revisi tapi kita akan evaluasi ke beberapa negara dan piloting misalnya di UEEA (Dubai). Di Arab (Riyadh dan Jeddah). Akan dibuka untuk piloting untuk jumlah tertentu, jangka waktu kerja ditentukan hal ini karena Arab Saudi masih menggunakan sistem Khafallah. MoU di wilayah Asia Pasifik juga mengalami hal yang sama, sudah habis masa berlakunya/expired. Dalam menanggapi UU PPMI ini, pemerintah sedang dalam proses melakukan pembenahan atau review terhadap Struktur Biaya Penempatan (Cost Structure) untuk wilayah Malaysia, Taiwan, Singapura. Namun, Erwina Kemnaker mengungkapkan bahwa yang menjadi kendala saat ini adalah MoU penempatan tenaga kerja tidak lagi dilakukan oleh menaker (tidak kementerian dengan badan).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan