Rilis Diskusi Tematik Bertemakan
“Kontraktual: Perjanjian dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri"
14 Agustus 2015
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Akan tetapi pelaksanaan dari UU tersebut dinilai masih belum berpihak kepada Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, atau yang biasa disebut dengan istilah “buruh migran”. Ada beberapa ketimpangan dalam aturan dan pelaksanaan UU No.39 Tahun 2004 yang diidentifikasi oleh Jaringan Buruh Migran (JBM). Secara garis besar ketimpangan tersebut terbagi menjadi empat pembahasan, antara lain: timpang dalam mengatur penempatan dan perlindungan, timpang dalam mengatur penempatan mandiri oleh swasta dan oleh pemerintah, timpang dalam mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan ketimpangan yang mengatur mengenai penempatan berbasis darat dan laut.
“Kontraktual: Perjanjian dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri"
14 Agustus 2015
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Akan tetapi pelaksanaan dari UU tersebut dinilai masih belum berpihak kepada Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, atau yang biasa disebut dengan istilah “buruh migran”. Ada beberapa ketimpangan dalam aturan dan pelaksanaan UU No.39 Tahun 2004 yang diidentifikasi oleh Jaringan Buruh Migran (JBM). Secara garis besar ketimpangan tersebut terbagi menjadi empat pembahasan, antara lain: timpang dalam mengatur penempatan dan perlindungan, timpang dalam mengatur penempatan mandiri oleh swasta dan oleh pemerintah, timpang dalam mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan ketimpangan yang mengatur mengenai penempatan berbasis darat dan laut.