Laman

Translate

Tentang Perjanjian Penempatan TKI

Rilis Diskusi Tematik Bertemakan
“Kontraktual: Perjanjian dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri"
14 Agustus 2015

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Akan tetapi pelaksanaan dari UU tersebut dinilai masih belum berpihak kepada Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, atau yang biasa disebut dengan istilah “buruh migran”. Ada beberapa ketimpangan dalam aturan dan pelaksanaan UU No.39 Tahun 2004 yang diidentifikasi oleh Jaringan Buruh Migran (JBM). Secara garis besar ketimpangan tersebut terbagi menjadi empat pembahasan, antara lain: timpang dalam mengatur penempatan dan perlindungan, timpang dalam mengatur penempatan mandiri oleh swasta dan oleh pemerintah, timpang dalam mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan ketimpangan yang mengatur mengenai penempatan berbasis darat dan laut.

Bantuan Hukum bagi Buruh Migran

Rilis Diskusi Tematik
“Bantuan Hukum bagi Buruh Migran”
6 Agustus 2015

Semenjak tahun 2008 tercatat sedikitnya 7 (tujuh) orang buruh migran Indonesia telah dihukum mati karena permasalahan hukum di negara tempatnya bekerja. Diperkirakan buruh migran yang hingga tahun menghadapi kasus hukum di negara penempatan yakni sebanyak 29.237 orang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai bagian dari Jaringan Buruh Migran (JBM) melihat bahwa ada ketidaksiapan pemerintah yang mengakibatkan lemahnya perlindungan bagi buruh migran Indonesia. Permasalahan yang dialami oleh buruh migran seringkali seputar pelanggaran hak, mulai dari permasalahan gaji, sakit akibat bekerja dan permasalahan di tahapan migrasi baik ketika sebelum berangkat, berangkat dan kepulangan.

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan