Setiap tahun sekitar 450.000 warga Indonesia dikirim ke luar negeri untuk menjadi Pekerja Migran. Kini tidak kurang dari 4 juta warga negara Indonesia bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri, sebagian besar (70 persen) perempuan dan bekerja di sektor domestik. Namun tingginya angka pekerja migrant Indonesia tidak di ikuti dengan peningkatan kualitas perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Persoalan pokok dalam hal perlindungan pekerja migran pada dasarnya adalah tidak adanya sistem perlindungan yang dibangun pemerintah selama ini, yang secara komprehensif melindungi Pekerja Migran Indonesia sebagai pekerja, sebagai manusia seutuhnya, dan sebagai warga negara. Ketiadaan sistem perlindungan ini telah melahirkan rantai panjang persoalan Pekerja Migran Indonesia, di mana 80 persen dari mata rantai itu berada di dalam negeri.
Persoalan pokok dalam hal perlindungan pekerja migran pada dasarnya adalah tidak adanya sistem perlindungan yang dibangun pemerintah selama ini, yang secara komprehensif melindungi Pekerja Migran Indonesia sebagai pekerja, sebagai manusia seutuhnya, dan sebagai warga negara. Ketiadaan sistem perlindungan ini telah melahirkan rantai panjang persoalan Pekerja Migran Indonesia, di mana 80 persen dari mata rantai itu berada di dalam negeri.