Laman

Translate

Diskusi Daring: “Dampak UU Cipta Kerja pada Pemenuhan HAM Khususnya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”

Pada Senin, 05 Oktober 2020 DPR telah secara resmi mengesahkan UU Cipta Kerja yang memiliki 11 klaster didalamnya. Sejumlah masyarakat sipil menganggap peraturan ini memiliki banyak masalah dalam berbagai aspek dan berpotensi akan mencederai berbagai hak dasar manusia, termasuk pada Pekerja Migran Indonesia yang rentan dalam perlindungan hak dasarnya.
Jaringan Buruh Migran (JBM) yg merupakan koalisi bersama yang anggotanya diantaranya terdiri dari SBMI, Human Rigts Working Group (HRWG), LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, KSBSI akan menyelenggarakan Diskusi Daring: “Dampak UU Cipta Kerja pada Pemenuhan HAM Khususnya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Dengan ini, kami mengundang Bapak/Ibu untuk turut hadir meliput diskusi ini, yang akan diselenggarakan pada:
Minggu, 18 Oktober 2020
Jam 14.00 -15.30 WIB
Live Facebook Jaringan Buruh Migran
Bersama:
Icha Alysa
, HRWG
Hariyanto Suwarno
, SBMI
Yatini Sulistyowati
, KSBSI
Ayu Eza Tiara, LBH Jakarta
Arieska Kurniawaty
idaritas Perempuan
Moderator :
Savitri Wisnuwardhani
, SekNas JBM
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Rosi (+62 856-9505-8356)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan