Pada Senin, 05 Oktober 2020 DPR telah secara resmi mengesahkan UU Cipta Kerja yang memiliki 11 klaster didalamnya. Sejumlah masyarakat sipil menganggap peraturan ini memiliki banyak masalah dalam berbagai aspek dan berpotensi akan mencederai berbagai hak dasar manusia, termasuk pada Pekerja Migran Indonesia yang rentan dalam perlindungan hak dasarnya.
Jaringan Buruh Migran (JBM) yg merupakan koalisi bersama yang anggotanya diantaranya terdiri dari SBMI, Human Rigts Working Group (HRWG), LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, KSBSI akan menyelenggarakan Diskusi Daring: “Dampak UU Cipta Kerja pada Pemenuhan HAM Khususnya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Dengan ini, kami mengundang Bapak/Ibu untuk turut hadir meliput diskusi ini, yang akan diselenggarakan pada:
Minggu, 18 Oktober 2020
Jam 14.00 -15.30 WIB
Live Facebook Jaringan Buruh Migran
Bersama:
Icha Alysa
, HRWGHariyanto Suwarno
, SBMIYatini Sulistyowati
, KSBSIAyu Eza Tiara, LBH Jakarta
Arieska Kurniawaty
idaritas PerempuanModerator :
Savitri Wisnuwardhani
, SekNas JBMInformasi lebih lanjut silahkan menghubungi Rosi (+62 856-9505-8356)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar