Laman

Translate

Berorganisasi dan mendapatkan hari libur adalah hak pekerja termasuk sebagai perempuan pekerja migran yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Tidak sedikit Perempuan PRT migran bekerja melebihi waktu kerja yg ditetapkan oleh UU. Tidak hanya itu beban kerja dan kondisi kerja yg kurang layak juga banyak dialami Perempuan PRT migran. Ditengah wabah Covid-19 yg semakin meluas, salah satu kebijakan perlindungan yg berdampak adalah kebijakan one day off/satu hari libur.
Kebijakan ini merupakan waktu istirahat bagi perempuan PRT migran untuk bisa berkumpul bersama dengan teman, keluarga dan beraktualisasi diri. Sayangnya semenjak virus Covid-19 ini semakin meluas kehampir seluruh negara, beberapa negara membuat aturan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan virus corona / covid-19 yg telah memakan korban jiwa sebanyak 21.000 orang per 26 Maret 2020 ( sumber : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51850113 )
Diantaranya menghimbau agar tidak berkerumun dan menerapkan pembatasan sosial (social distancing) spt menjaga jarak setidaknya antara 1 - 2 M dll.
Menurut teman2 apa tindakan yg harus dilakukan pemerintah untuk memastikan PMI yg masih bekerja di rumah2 majikan di luar Negeri tetap terlindungi secara hak sebagai pekerja tetapi juga terlindungi dari terpaparnya virus corona covid-19 sesuai dgn pasal 6 UU PPMI?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anggota Jaringan


SBMI, KSPI, KSBSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, Kotkiho, BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRR, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, JBM Jateng, PBH-BM, Migrant Aids, Institute Ecosoc

Contact Information


Telp / Fax : 021-8304153

jaringan@buruhmigran.or.id
jari.pptkiln@gmail.com

Alamat Sekretariat


d/a The Institute for Ecosoc Rights.
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No. 17 Jakarta Selatan