
Pekerja Migran Indonesia memperingati Hari Buruh, Minggu (1/5), di Taman Victoria, Hongkong.
Kompas/Kris Razianto Mada (RAZ)
Kompas/Kris Razianto Mada (RAZ)
01-05-2016JAKARTA, KOMPAS–Sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2017, baru 333.306 orang tenaga kerja menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan khusus pekerja migran. Sosialiasi kepesertaan dan manfaatnya perlu dilakukan lebih gencar.
Pemberlakuan jaminan sosial ketenagakerjaan khusus buruh migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
Sebelum ada jaminan sosial khusus, buruh migran Indonesia memperoleh perlindungan risiko asuransi dari tiga konsorsium swasta, yakni Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI.
Sebelum ada jaminan sosial khusus, buruh migran Indonesia memperoleh perlindungan risiko asuransi dari tiga konsorsium swasta, yakni Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI.
Melalui Permenaker Nomor 7/2017, pekerja migran Indonesia wajib mengikuti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Adapun kepesertaan jaminan hari tua (JHT) bersifat pilihan.
Direktur Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Teguh Hendro, Senin (30/7/2018), di Jakarta, menceritakan, masih banyak calon pekerja migran yang belum memahami program jaminan sosial tersebut. Adapun dari sisi pendaftaran kepesertaan, Teguh berpendapat, sistem registrasi dalam jaringan perlu diperluas. Sebab, cara daring akan memudahkan pekerja dan perusahaan penempatan.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo juga menekankan agar sosialisasi dilakukan lebih masif, terutama bagi pekerja migran Indonesia yang sudah bekerja di luar negeri. “Banyak pekerja migran yang sudah bekerja di negara penempatan masih menggunakan asuransi konsorsium swasta. Mereka tentunya harus mengikuti ketentuan baru,” katanya.
Sesuai data BNP2TKI, pada Januari-Juni 2016 ada 119.345 TKI yang ditempatkan. Pada periode yang sama di 2017, jumlah penempatan bertambah menjadi 122.738 orang, yang meningkat menjadi 128.544 orang pada Januari-Juni 2018.
Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani berpendapat, dalam Permenaker Nomor 7/2017 ada beberapa substansi peraturan yang kurang pas dengan situasi sesungguhnya. Ia mencontohkan, manfaat JKK bagi pekerja migran Indonesia hanya bisa diperoleh ketika pekerja mengalami cacat anatomi, seperti patah tulang.
Konstruksi
Sementara itu, tenaga kerja konstruksi bersertifikat perlu terus ditambah agar bisa bersaing di pasar konstruksi. Selain menggunakan anggaran pemerintah, kerja sama antara instansi pemerintah maupun dengan swasta akan mempercepat proses sertifikasi itu.
Sementara itu, tenaga kerja konstruksi bersertifikat perlu terus ditambah agar bisa bersaing di pasar konstruksi. Selain menggunakan anggaran pemerintah, kerja sama antara instansi pemerintah maupun dengan swasta akan mempercepat proses sertifikasi itu.

Aktivitas pekerja pada salah satu proyek gedung bertingkat di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (20/3).
Kompas/Raditya Helabumi (RAD)
20-03-2018
Kompas/Raditya Helabumi (RAD)
20-03-2018
“Pekerjaan konstruksi tidak pernah selesai. Tapi kita masih kekurangan tenaga terampil semisal harus kerja 3 shift. Kalau buruh, banyak,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin dalam Pelatihan Konstruksi Bidang Bangunan Umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Senin (30/7/2018), di Jakarta.
Saat ini ada 8,1 juta orang tenaga kerja konstruksi. Dari jumlah itu, yang bersertifikat, baik tenaga ahli atau tenaga terampil, sekitar 720.000 orang. (MED/NAD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar